Paripuran DPRD Sumbar, Gubernur Sampaikan RPJPD, 20 Tahun Kedapan

Realitakini.com-Sumbar  
Untuk menjadi provinsi Sumatera Barat  Provinsi  yang terkemuka berbasis SDM yang Agamais tahun 2025 ,dan  untuk mewujudkan visi tersebut, dijabarkan dalam 4 RPJMD, yaitu RPJMD I tahun 2005 – 2010, RpJMD II Tahun 2010- 2015 RPJMD III Tahun 2016.- 2021 dan RPJMD IV Tahun 2021- 2026 , hal ini disampai Ketua DPRD Sumatera Barat Supardi saat membuka Rapat Paripurna Penetatapan Ranperda Tentang Perubahan RPJPD Sumatera Barat Tahun 2005- 2025 pada Jumat (5/3) di ruang sidang utama DPRD Sumbar 

Supardi mengatakan,” RPJPD merupakan dokumen perencanaan jangka panjang daerah selama 20 tahun. RPJPD Sumbar tahun 2005-2025 mengusung misi menjadikan  provinsi terkemuka berbasis sumber daya manusia yang agamais.

“Banyak target yang telah tercapai namun tidak sedikit juga yang masih jauh dari yang diharapkan,” sebut Supardi.

Dia menjelaskan, “RPJPD tersebut dijabarkan dalam empat periode RPJMD. Yaitu RPJMD I tahun 2005-2010, RPJMD II tahun 2010-2015, RPJMD III tahun 2016-2021 dan RPJMD IV tahun 2021-2026. Supardi membeberkan, masih adanya target yang belum tercapai disebabkan beberapa faktor. Terutama konsistensi pemerintah daerah menyusun program prioritas. Serta alokasi anggaran sesuai dengan dokumen perencanaan.

“Oleh sebab itu perlu perubahan kebijakan, perubahan prioritas dan perubahan alokasi anggaran. Agar target yang belum tercapai dapat dikejar penyelesaiannya,” ucapnya dalam rapat yang dihadiri juga Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Supari menilai, perubahan RPJPD sudah sangat terlambat diajukan oleh pemerintah daerah. Sehingga ruang untuk meng-elaborasi perubahan menjadi sangat terbatas.

Supardi menjelaskan, mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017, perubahan RPJPD dapat dilakukan karena dua hal. Pertama hasil pengendalian dan evaluasi proses penyusunan dan substansi RPJPD tidak sesuai dengan Permendagri. Serta kedua, apabila terjadi perubahan mendasar.

Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila masa berlakunya kurang dari tujuh tahun, kecuali ada perubahan mendasar yang mencakup bencana, konflik sosial, pemekaran wilayah krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.

Sementara, RPJPD Sumbar hanya tinggal lima tahun. Sehingga, memperhatikan ketentuan Permendagri maka dasar pertimbangan dilakukan perubahan adalah terjadinya perubahan mendasar disebabkan pandemi Covid-19 serta terjadinya bencana alam dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir. Termasuk juga adanya perubahan regulasi baik di tingkat nasional maupun daerah.

Supardi mengingatkan, perbahan RPJPD 2005-2025, yang dilakukan bertepatan dengan periodisasi RPJMD terakhir memiliki konsekuensi cukup berat bagi gubernur dan wakil gubernur. Terbatasnya waktu, serta bersamaan dengan pelaksanaan RPJMD yang merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah.

Supardi meminta  pada  Pemerintah Provinsi Sumatera Barat  agar segera menyampaikan Ranperda yang telah ditetapkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk proses evaluasi. Sebab, akan menjadi pedoman bagi gubernur dan wakil gubernur dalam menyusun RPJMD tahun 2021-2026. (wRk)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels