Reakitani.com- sumbar
Semestinya pemerintah provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lebih fokus terhadap penanggulangan pandemi dan menurunkan angka kasus Covid-19. Dengan pandemi yang mereda dan jumlah kasus yang menurun, diharapkan ekonomi akan bangkit dan pertumbuhan kredit akan meningkat dengan sendirinya.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, saat ini Sumbar dalam posisi zona kuning selama tiga bulan terakhir ini. Ia minta zona kuning ini bisa dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan menjadi zona hijau."Saya berharap Sumbar bisa menjadi zona hijau, agar masyarakat bisa bergerak leluasa dalam beraktivitas dan bisa berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi Sumbar," kata Mahyeldi.
Pemerintah Sumbar melihat permintaan kredit di daerah masih ada karena tidak terlalu terdampak oleh pandemi Covid-19. Oleh karena itu Gubernur Sumbar bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berupaya mendorong pertumbuhan dimulai dari daerah dengan menempatkan dana PEN di Bank Daerah merupakan salah satu cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dari daerah.
Tahun ini pemerintah menyiapkan 19,4 triliun dana untuk ditempatkan di 22 BPD dan Bank Syariah Indonesia (BSI), diantaranya Bank Nagari. Tahun ini pemerintah menyiapkan Rp 250 miliar untuk Bank Nagari dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
"Bank Nagari harus bisa mengelola dan kemana distribusi uangnya nanti dipergunakan untuk pemulihan ekonomi. Supaya para pelaku usaha (UMKM) lain yang menjadi korban pandemi Covid-19 bisa memanfaatkan program PEN ini," ucapnya. Prospek ekonomi akan bergerak harus di koordinasikan pada hari ini, produk apa yang potensi sehingga sampai kehilirnya. Untuk pemeliharaan harus ada pemanfaatan teknologi. Sesuai dengan potensi dan kebutuhan pasar.
"Dana tersebut akan disalurkan terutama ke sektor produktif padat karya untuk membantu modal kerja para debitur yg terdampak sehingga dapat pulih kembali," terangnya.Mahyeldi minta dalam penyaluran dan KUR Bank Nagari bisa mendampingi usaha-usaha yang ada di daerah untuk meningkatkan ekonomi.(BIRO HUMAS SETDA SUMBAR)