DPRD Kota Padang Tetap Plt Wali Kota Padang Hendi Septa Menjadi Wali Kota Resmi

Realitakini.com-Padang 
Hasil  Pilkada  Sumatera Barat tahun 2020 menetapkan  pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy  menjadi Gubernur Sumbar,dengan mengantongi 726.853 suara atau 32,43 persen.Pengankat tersebut  ditetapkan melalui Keputuasan Presiden (Keppres) Nomor 40 Tahun 2021.Dengan demikian tatanan pemerintah Kota Padang  juga terimbas dengan hal tersebut .Di karenakan Mahyeldi  Ansyarah sebelumnya menjabat Walikota Padang  

Dengan demikian , Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada hari Selasa (2/3/2021) kemarin  dengan agenda penjadwal an Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Wali Kota Padang, sekaligus usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Padang sebagai Wali Kota Padang. Dimana Rapat paripurna tersebut digelar Rabu (3/3/2021) pukul 13.00 WIB diruang Sidang Utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang.Rapat ini di pimpin lansung oleh  Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani didampingi dua wakil ketua Arnedi Yarmen dan Amril Amin.

Dalam sambutanya  Syarial Kani  mengatakan,”berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Padang pada hari Selasa (2/3/2021) kemarin dijadwalkanlah  Rapat Paripurna Penyampaian Usulan Pemberhentian Wali Kota Padang sekaligus usulan Pengangkatan dan Pengesahan Wakil Wali Kota Padang sebagai Wali Kota Padang pada  hari ini,ujar Syarial Kani ,Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar membacakan surat keputusan DPRD tersebut dan diakhiri dengan doa.

Menurut Ketua DPRD, SK dimaksud  ( SK ini ) akan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur Sumbar untuk disahkan sebagai Wali Kota Padang. “Harapan kami sebagai wakil rakyat, Hendri Septa  setelah Resmi Wali Kota Padang nantinya Walikota, bisa merealisasikan janji- janji kampanye ketika menjadi calon pimpinan daerah bersama Mahyeldi beberapa waktu lalu”, harapan ketua DPRDSyarial Kani
Satu hari pasca pelantikanMahyeldi sebagai gubernur Sumbar, Mahyeldi sudah menanda tangani surat penugasan wakil Wali Kota Padang selaku Plt Wali Kota Padang. Hal itu di buktikan dengan dikirimnya surat Gubernur Sumbar Nomor 120/118/ Pem-2021 perihal penugasan Wakil Wali Kota Padang selaku pelaksana tugas Wali Kota Padang.

Surat ini tertanggal 26 Februari 2021 dan ditandatangani langsung oleh Mahyeldi SP selaku Gubernur Sumatera Barat. Surat ini sudah beredar di berbagai media sosia Sekda Kota Padang, Amasrul mem benarkan tentang surat tersebut walaupun seraca langsung ia mengaku belum melihat fisiknya karena baru saja pulang dari Jakarta. Saat ini, kata Amasrul, ia sudah memerintahkan Sekwan untuk meng agendakan sidang paripurna istimewa untuk agenda pelantikan Wali Kota Padang.

Namun prosedurnya cukup panjang dan harus melalui Menteri Dalam Negeri dulu. Untuk selanjutnya, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, maka ditunjuklah Plt walikota. Jadi penunjukan Plt itu adalah untuk menghindari kekosongan jabatan,” sebut Amasrul (RK./ss)


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels