Realitakini com -Blitar
Semua usulan dari Musyawarah Dusun, Desa, Muscam sampai ke tingkat Kabupaten hasilnya banyak yang tidak terealisasi, bahkan usulan Musren masuk skala prioritas 5 kali di usulkan 5 kali pula tidak ada wujud bangunannya.
“Kok bisa usulan para Kades ini hilang dan tiba-tiba muncul proyek dengan istilah Pokir, lantas dikemanakan usulan yang5 didahului dengan Musren,” kata Bagas.
Sebelumnya Asosiasi Pemerintah Desa (APD) menggelar hearing di gedung DPRD untuk menyatakan kekecewaanya, karena menemui jalan buntu forum ini mengadukan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat yang tembusanya disampaikan kepada Kementerian Desa, Mendagri, Gubernur dan Bupati Blitar.
“Ini terpaksa kami lakukan karena disinyalir ada dugaan konspirasi jahat, dan ini tidak boleh dibiarkan, semua harus 4 di garis yang jelas, antara usulan proyek hasil Musrenbang, dan mana proyek Pokir, jangan sampai kami Kepala Desa yang berdarah darah berjuang, ujung- ujungnya usulan Musrenbang menghilang,” tegasnya.
Masih kata Bagas, Musrenbang adalah 4 rencana kegiatan yang syah dilindungi Undang Undang RI nomor54 25 tahun 2004 tentang Perencanaan Musyawarah Pembangunan.” Bila itu tidak dipakai landasan untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tingkat desa, Musrenbang tidak perlu diadakan lagi di Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(edy)