Realitakini.com-Padang
Dinas Tenakerja dan Perisdustrian Kota Padang mengadakan Diskusi diteksi dini pencegah an ,perselihan hubungan industrial,mogok kerja dan penutupan perusahaan .Acara ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 bertempat Di aula kantor dinas tenaga kerja dan Perindustrian provinsi Sumatera Barat.
Acara tersebut difi buka oleh kepala Dinas tenaga kerja dan Perindustrian Kota Padang yg di wakili oleh industrial.
Acara ini dihadiri oleh Kompol Jon Hendri ,SH dari Polresta padang Koren 01/0312 Padang ,wakel ketua DPC SPU-SPSI, kota Padang Yulisman SE,MM,Ketua Kadin Padang Irvan Amran , kelapa Kersbangpol kota Padang Drs.Yuska Libragortuns,MAP, bagian Hukum Setda Kota pafsng ,anggota tim.penditeksi dini,dan kepala bidang hubungan industri dan jaminan sosial ,dan pra undang.
Pada tanggal 2 November 2020 sudah disahkan nya undang undang nomor11 tahun 2020. Tentang cipta Kerja ini cukup di terima oleh semua perkerja namun dengan dibahnya menjadi UU no 13 tahun 2003 terang ketenaga kerjaan UUD kerja nomor no 40 tahun 2004 tentang jaminan sosial