Ralitakini.com-Bayumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.S.i., melalui Kapolsek Purwokerto Utara Kompol Sambas Budi Waluyo mengatakan bahwa kejadian ter sebut terjadi pada (20/1) lalu, tepatnya di JNC kos.
Kejadian bermula saat pelapor atau korban Zamil (22) warga Tasikmalaya meninggalkan kamar kos dengan kondisi kamar terkunci gembok dan kunci dibawa. Kemudian pelapor kembali ke kamar kos pada pukul 14.00 wib dan membuka kunci gembok seperti biasa namun kondisi kamar berantakan.
"Dan setelah dicek ada barang yang hilang antara lain produk skin care, body care, hair care berbagai merk, celengan kaleng, pakaian dan celana, charger HP dengan perkiraan total kerugian mencapai 5.732.600 rupiah. Pelaku ini masuk ke kamar korban dengan menggunakan kunci palsu. Pelaku merupakan mantan penghuni kos tersebut yang keluar bulan Desember tahun lalu", ucapnya.
Korban mencoba mencari dan menanyakan kepenghuni kos lain, kemudian esok harinya melaporkan kejadian utersebut ke Polsek Purwokerto Utara.
Setelah mendapatkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Utara melaksanakan penyelidikan dengan bahan keterangan saksi dan juga rekaman cctv sehingga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti uang koin 20 ribu dari celengan kaleng, pakaian 3 potong kaos, 1 buah jaket, celana 2 buah, berbagai merk skin care sebanyak 8 botol, 1 botol hair care.
"Pelaku ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun", tutupnya. Abd)