MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety    Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Hadiri Rapat Pembebasan Lahan Untuk Jalan Nasional Aie Dingin   Baca Post Terbaru DPC PKDI Kabupaten Blitar Dikukuhkan, Berikut Daftar Pengurusnya   Baca Post Terbaru Tanah Sawit Bermasalah Di Bongkar Presiden Prabowo   Baca Post Terbaru Polda Sumbar Libatkan UNP Sebagai Lembaga Survei Yang Akan Mengukur Kepuasan Peserta Penerimaan Anggota Polri Tahun 2025   Baca Post Terbaru Diduga Rem Sepeda Motor Blong Dua Perempuan Jatuh Ke jurang Lurah Berangin    Baca Post Terbaru Bupati Resmikan Penghunian 60 Unit Rumah Relokasi Korban Bencana Alam Di Tanah Datar   Baca Post Terbaru Bupati Blitar Resmi Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029: Wujudkan Kabupaten Blitar Yang Berdaya Dan Berjaya   Baca Post Terbaru Wakil Ketua DPRD Evi Yandri Hadiri Munas ADPSI : Harapkan Menjadi Wadah Yang Mampu Mengharmonisasikan Kebijakan Lintas Wilayah   Baca Post Terbaru Pemkab Blitar Kelola DBHCHT Rp36,2 Miliar, 40 Persen Dialokasikan Ke Kesehatan   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Ansharullah ,Ajak Seluruh Pihak Untuk Mengoptimalkan Potensi Kearifan Lokal    Baca Post Terbaru Tiga Kasus Kriminal Terungkap Di Blitar: Pencurian Dengan Kekerasan Hingga Persetubuhan Anak Dibawah Umur   Baca Post Terbaru Disnaker Blitar Dorong Anak Muda Kuasai Digital Marketing Lewat Pelatihan DBHCHT  

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pengedar dan Pemakai Narkoba

Realitakini.com- Dharmasraya
Jajaran Polisi Resort (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat, berhasil amankan seorang pemuda terduga pengedar dan pemakai Narkoba setalah subuh pada Sabtu (20/2/2021) di Jorong Pasir Putih, Kenagari an Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung, Kabupaten Dharmasraya.Barang bukti (BB) yang di amankan polisi sejumlah paket narkoba dengan nilai lebih kurang 4 juta rupiah.

Terkait kasus tersebut tak ditampik Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK , MT. Melalui Kasat Narkoba, Iptu Rajulan Harahap, SH, mengakui telah mengamankan tersangka ber inisial YS, 35 tahun, beralamat di Jorong Pasir Putih Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulaupunjung.

“Penangkapan oknum pemuda tersebut berkat informasi dari warga dengan adanya sesorang sedang me lakukan penjualan narkoba jenis sabu. Dengan ada nya informasi tersebut anggota kami Sat Res Narkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku,”terang kapolres pada kontributor Jurnalsumbar.Com, pada Sabtu (20/2/2021).

“Kemudian setelah subuh kita menangkap pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu itu. Dalam penggeledahan oleh anggota kami, menemukan barang bukti di antaranya, satu buah botol plastik yang berisikan:

satu buah plastik klip bening yang terdapat satu paket sedang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dan satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil diduga narkotika jenis shabu, satu buah plastik klip bening yang terdapat lima paket kecil. Kemudian satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik. Uang kertas senilaiRp150.000, dan satu unit handphone merk nokia warna merah yang di guna kan pelaku untuk beroperasi,”terang kapolres.Pelaku dan beserta barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk pengembangan lebih lanjut.“Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 114 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 20 tahun Penjara,” jelas Kasat Narkob(8RKj)


Post a Comment

Previous Post Next Post