Komisi IV Dprd Agam Kunjungan kerja dan Konsultasi ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang

 

Realitakini.com-Agam

Komisi IV Dprd Kab.Agam Provinsi Sumatera laksanakan kegiatan Sharing Penyusunan Haring Penyusunan Ranperda Cagar Budaya, ke Dinas pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang. Kemudian juga terkait dengan pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda Cagar Budaya , maka Komisi IV DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang pada hari rabu (3/2/2021).

Bahwa pertemuan tersebut berlangsung di ruangan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang. Hadir ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan dan juga Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran. Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, ME.,dengan memperkenalkan terlebih dahulu Anggota Komisi IV yang turut hadir diantaranya; Bulqaini, S.Fil, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Salman Linover, Syaharuddin, Gema Saputra, ST, Ais Bakri, Edwar dt Maanjuang Basa, AR. Yutinof, S.Pd dan dari Sekretariat DPRD juga hadir Sekwan, Indra, MAP, Kabag anggaran Arnel, M.Pd serta pendamping dari sekretariat DPRD, Agustiar, Srinelfia dan Agung.

Kehadiran anggota DPRD Agam diterima langsung oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayan Kota Padang, Drs. Alfian beserta Kabid dan Kasi yang membidangi. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi, mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing dan informasi terkait Pengawasan DPRD terhadap Perda dan Ranperda Cagar Budaya .” Kedatangan Kami dari Komisi IV DPRD Agam ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Padang untuk sharing pendapat mengenai Perda Cagar Budaya yang mana Kota Padang sendiri telah menyusun Perda tentang Cagar Budaya pada tahun 2019, dan ini akan menjadi referensi dan masukan bagi Kami di Komisi IV dalam menyusun Ranperda Cagar Budaya di Kabupaten Agam yang nantinya akan menjadi Perda”, jelas Yopi.

Ditambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan.
” Kita sebagai generasi penerus perlu melindungi Cagar Budaya yang ada di daerah Kita. Untuk itu perlu di buatnya Perda (Peraturan Daerah) yang dapat mengatur tentang Cagar Budaya. Bagaimana cara pengelolaan dan pelestarian dari Cagar Budaya itu sendiri dalam bentuk bangunan, benda maupun situs. Karena di Kabupaten Agam sendiri banyak Cagar Budaya yang belum terkelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu Kami perlu masukan hal hal apa saja yang diperlukan dalam menyusun ranperda cagar budaya ini”. Jelasnya
( Aldi)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels