Realitakini.com -Suliki
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor Pol : LP/ K/02/I/ 2021/ Sek Suliki, Tamgal 30 Januari 2021, Tentang Tindak Pidana Pencurian terhadap sepeda motor Suzuki FU No pol : BA 2339 WK, yang terjadi pada hari Sabtu, Tangal 30 Januari 2021. sekira Pukul 19.00 Wib, yang bertempat di Jorong Guntuang, Nagari . Banja Loweh, Kecamatan. Bukik Barisan, Kab. 50 Kota
.
Berdasarkan laporan tersebut Kapolsek suliki berhasil menangkap gerbong pencurian kendaraan bemotor di wilayah kecamatan suliki gunung mas dan kecamatan bukit barisan kabupaten Limapuluhkota yang
bernama. : SUPRA YOGA.
T/ Tgl Lahir. : Padang Tangah/ 17 Januari 2000 ( 21 Tahun)
Suku. : Piliang/ Minang
Pekerjaan. : Pelajar
Alamat. : Jrg. Padang Bungo, Nagari Anding, Kec. Suliki, Kab50 Kota
Penangkap di lakukan di depan kantor wali nagari limbanang oleh personil Polsek Suluki di bantu oleh warrga. penangkapan Kronologis Kejadian :Benar pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap Sepeda motor Suzuki FU No Pol : BA 2339 WK.
Kejadian berawal sewaktu pelaku korban memarkirkan sepeda motornya di sebuah pondok kosong yang bertempat di Jorong Guntung Nagari Banja Laweh Kecamatan Bukit Barisan Kabupaten 50 Kota. Pada saat itu pelapor memakirkan sepeda motornya dan langsung pergi kekebunnya sekira pukul 07.00 wib. Setelah pulang dari kebunnya sekira pukul 19.00 wib, pelapor tidak menemukan sepeda motor yang diparkirnya. Melihat hal tersebut pelapor memanggil Ijen dan Ison untuk membantu mencari sepeda motornya tersebut,akan tetapi tidak menemukan sepeda motor miliknya lagi.. Kemudian pelapar datang ke Polsek Suliki untuk melaporkan kejadian tersebut. Pada saat pelapor sedang dilaku kan interogasi, salah seorang teman pelapor memberitahu kan bahwa melihat motor tersebut di limbanang, Unit reskrim dan anggota Polsek Suliki didampingi oleh Kapolsek Suliki Iptu Rika Susanto bersama sama dengan korban melakukan penyisiran ke limbanang.
Setiba dikantor Wali Nagari limbanang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti dibantu oleh masyarakat setempat, kemudian membawa tersangka ke Polsek Suliki untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 12.000.000,-(Dua belas juta) ujar Kapolsek suliki Rika
Lebih lanjut Rika mengatakan ," Selama dalam proses penangkapan Pelaku YOGA , situasi terkendali dalam keadaan aman dan tertib, dan sekarang pelaku YOGA diaman kan di Rutan Polsek Suliki.ujarnta Rika (r/RK)
Tags:
Limapuluhkota