DPRD Propinsi Jatim Bersama DPRD Kabupten Blitar Sidak ,Pertambangan Ilegal


Realitakini.com-Blitar
Maraknya praktek ilegal mining atau galian c bodong yang dikeluhkan warga diwilayah Kabupaten Blitar serta banyaknya jalan jalan rusak akibat dilalui truk muatan material pasir, akhirnya disidak.

Sidak dilakukan oleh Komisi D Dewan Per wakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi Jawa Timur serta DPRD Kabupten Blitar usai mendapat aduan dari masyarakat terkait ke beradaan tambang ilegal langsung men gunjungi lokasi tambang yang berada di kali Bladak Kecamatan Nglegok Kabupaten  Blitar, Selasa (02/02/21).

Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Guntur Wahono di dampingi Ferdians Reza, Alvisa yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Dapil Blitar  menjelaskan,bahwa permasalahan tambang ilegal atau ilegal mining yang marak di Kabupaten Blitar merupakan ribetnya administrasi per ijinan,dan saya malah melihatnya dari kacamata keinginan masyarakat penambang begitu bersemangat untuk mengurus  ijin.

Pada saat ini mengurus ijin terkesan begitu ribet dan sulit,pada saat penggurusan ijin menjadi kewenangan provinsi saja sulitnya seperti ini , apalagi saat ini pengurusan kewenangan ijin sekarang ada dipusat .

Pada saat terjadi kesulitan pengurusan perijinan maka akibatnya akan timbul penambangan ilegal.

Jika disini banyak penambang ilegal maka Pemerintah Daerah tidak mungkin men dapatkan PAD dari sisi Pertambangan. Danini akan selalu menjadi bulan bulanan dari oknump .ara penambang 

berkeinginan ada campur tangan serta ada perhatian dari Pemerintah agar proses perijinan di berikan kemudahan sehingga mereka punya legalitas  bekerja dengan nyaman.

Pemerintah daerah  juga akan mendapatkan PAD dari sisi ini , dan perawatan jalan juga bisa di ambil dari PAD ini tetapi yang terjadi pemerintah daerah kesulitan memperbaiki jalan jalan yang di rusak oleh penggunaan kendaraan yang membawa material pasir dari praktek ilegal ini.

Sehingga kesimpulannya adalah bagaimana Pemerintah memberikan kemudahan tentang pengurusan ijin  pertambangan baik ijin pertambangan rakyat dan ijin ijin yang lain .

Sekarang kita lihat di pertambangan per tambangan ada alat alat berat dan semua itu adalah ilegal semuanya,siapa yang punya semua kita gak ngerti dan ini kalau di biarkan pemerintah tidak tegas.

Satpol PP sebagai pengawal dan penegak Perda tidak tegas maka yang terjadi adalah pembiaran kalau ini terjadi terus yang di rugikan adalah masyarakat kecil.

Ketua Komisi mendampingi DPRD Kabupaten Blitar , Sugianto yang juga turut mendampingi Sidak ini menjelaskan kita sangat prihatin melihat kondisi di lapangan , bahwasanya pertambangan ilegal begitu marak,dimana setiap harinya ribuan truk mengangkut material tambang khususnya pasir di ambil dari Kabupaten Blitar namun tidak menghasilkan kontribusi pada Pemerintah Daerah."terangnya.

Dengan adanya nya Sidak dari Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur ini kita sangat berterima kasih dan kita ingin bersinergi dengan Komisi D DPRD Propinsi Jatim juga Pemerintah Daerah dan Provinsi Jawa Timur agar segera  membuat regulasi  aturan supaya pertambangan dapat membuat efek yang baik. Tidak hanya efek negatif seperti kerusakan jalan,kerusakan lingkungan dan sebagainya itu harapan kami akan ada tindak lanjut."imbuhnya.

Sedangkan mengenai pertambangan yang mempunyai ijin baru dua titik di Kabupaten Blitar.Sedangkan yang beroperasi bisa puluhan bahkan ratusan tambang ilegal dan dari dua pertambangan yang sudah mem punyai ijin tersebut hanya memberikan PAD , kurang dari 100 juta pertahun.

Di Kabupaten Blitar sendiri ada 4(empat) aliran sungai yang menghasilkan tambang pasir diantaranya Kali Bladak,Kali Putih Kali Semut dan Kali Leso."pungkasnya.

Tampak hadir dalam rombongan sidak ini Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim, Edy Paripurna (PDIP), Ferdian Reza Alvisa  (Gerindra), Bambang Irianto (Hanura), Satib (Gerindra), Herman (PDIP), Masduki (PKB), Samsul (PKB), Sugeng Pujianto (PDIP),u Deny (Nasdem), Surawi (Demokrat) dan Kofidah (PKB). Didampingi Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, dan Sekretaris Dinas SDM Provinsi Jawa Timur Didik Agus Wijarnarko serta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Blitar. ( edy)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels