,Pansus yang di bentuk untuk membahas Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Retribusi, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan Atas Perda Kota Padang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.Keputusan DPRD Kota Padang tentang Pembentukan 3 (tiga) Panitia Khusus (Pansus) dibacakan Sekreraris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan 50 Padang, Senin (1/2/2021).
Pansus I untuk membahas Ranperda Kota Padang tentang Retribusi Jasa Umum dengan anggota Muzni Zen,Boby Rustam, Delma Putra, Dewi Susanti, Drs,H. Muhidi,MM, H. Djunaidy Hendry ST, Rafdy ST, Irawati Mukrasa, Rustam Efendi, Miswar Jmbak, SH, Meilasa Waruwu, , SH, Helmi Moeksim S. IP, Osman Ayup, Azwar Siry, SH
Pansus II membahas Ranperda Kota Padang tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Anggota Mastilizal, Ronal Ardi, Elly Trisyanti, SE Akt , H.Muharlion , S.Pd, Yandri,.Pd, M.Pd, H Zuhardi, F. Latif, Iswanto Kawara, Yuhilda Darwis, SE, Zalmadi , S. Hum, Mukhlis, Surya Jufri, S. Sos.
Pansus III membidangi Ranperda tentang Peraturan atas Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2012 Tentang Tera dan Atau Tera Ulang Alat Ukur , Alat Takar, Alat Timbang dan Perlengkapannya dengan anggota Pasus Amran Tono, SE, Maunufer Putra Firdaus, Jafar S. Hi, H. Andi Wijaya Kusuma, Asrizal, Faisal Nasir, Jupri, Miswar Panjahitan, M.Pd, Jumadi, SH, Murikhwan, Dasman, Salisma, SH, Nila Kartika, A.Md.
Dengan dibentuknya 3 Ramperda tersebut hendaknya dapat bisa mendukung meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang,” harap Syafrial Kani (w/t)