Dua Warga Desa puty,Kecamatan Bua,Kabupaten Luwu.Berduel Maut di Area Pematang Sawah. |
Kornologis kejadiaan
duel maut pada pukul 07:25 Wib berawal dari sengketa batas tanah persawahan dikedua
belah pihak.SA (68),ditebas mengunakan parang oleh KA (60) membuat SA tewas
ditempat dengan beberapa bekas tebasan di leher dan wajah.
Kapolsek Bua,Iptu Hasdin
membenarkan, kejadiaan tersebut antara SA dan KA warga desa Puty,Kecamatan
Bua,Kabupaten Luwu. Menurut Bua,Iptu
Hasdin,pelaku dan korban sudah lama
berseteru persoalan batas tanah . sekarang Korban telah dimakamkan oleh pihak
keluarga
Sedangkan pelaku
KA,telah diamankan oleh pihak Mapolsek Bua tanpa perlawanan besrta barang bukti yang digunakan pelaku menebas SA .
penyidik.ucap Bua
Sesuai undang-undang pasal 338 KUH Pidana Sub 351 Ayat (3) KUH
Pidana pelaku akan dikenakana ncaman Hukuman 15 Tahun. dasarlaku atas
menghilangkan nyawa seseorang
Menurut Salah seorang yang bernama watu, warga Puty ,kejadian
ini sangat memalukan bagi warga kampung karena dimana kejadiaan tersebut adalah
warga Satu desa dan Iya berharap setiap permasalahan terjadi harus diselesaikan
secara kekeluargaan.(Rsd