" Hari ini kita bersama tim mengunjungi enam perangkat untuk mencek kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terutama berkaitan dengan kehadirannya pada apel pagi," kata Plh Sekda Muskamal.
Dikatakan, keenam perangkat daerah tersebut, adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan Damkar, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Penanamanan Modal dan Pelayanan PerizinanTerpadu Satu Pintu (DPM dan PPTSP).
" Masing-masing tim dipimpin oleh pejabat eselon dua, terdiri dari kepala BKPSDM, asisten setda dan staf ahli bupati," paparnya.
Plh Sekda, Muskamal didampingi Kepala BKPSDM, Yesvi Nawiarsih menjelaskan, dari hasil Sidak tim terdapat delapan orang PNS tidak hadir tanpa keterangan. "Kedelapan orang tersebut adalah satu orang PNS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan tujuh orang berasal Dinas Satpol PP dan Damkar," ungkapnya.
Dikatakan, guna menindaklanjuti temuan itu, pihaknya melalui BKPSDM segera menyurati kepala perangkat daerah bersangkutan untuk memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang tidak hadir tanpa keterangan tersebut, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
" Kepala perangkat harus melaporkan pelaksanaan pemberian hukuman tersebut kepada kami," tegasnya.
Ditambahkan, inspeksi dilakukan bertujuan untuk melihat kedisiplin PNS dalam melaksanakan tugas sehari hari. Menurutnya sebagai PNS harus selalu menjunjung tinggi kedisiplinan dalam melaksanakan tugas termasuk di masa pandemi covid 19." Kita tidak ingin pada masa pandemi Covid-19 disiplin PNS terabaikan," katanya. (r.w)