Realitakini.com, Kabupaten Malang.
Operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Malang, dilakukan. Operasi yustisi tersebut bertujuan menekan penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Malang.
Misalnya di Kecamatan Kalipare. Sejumlah petugas Kepolisian dari jajaran Polsek Kalipare menggelar opersi, Jumat (15/1/2021). Operasi yustisi tepatnya di simpang lima Pos terpadu Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare. Puluhan Orang terjaring operasi.
Kapolsek Kalipare, AKP Sholeh Mashudi SH, MH, menyampaikan, operasi yustisi ini dilakukan untuk mengingatkan masyarakat untuk memakai masker. Terlebih pada masa pandemi Covid 19, saat ini.
"Kami sebagai petugas di lapangan dalam menindak pelanggar dengan cara yang humanis, agar masyarakat menerima apa yang telah kami laksanakan," kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, dalam menindak pelanggar, dipilih yang benar-benar terbukti melanggar. Bukan yang masuk dalam percobaan pelanggaran.
Hal ini, guna menghindari keributan antara petugas dan masyarakat yang berpotensi terjadinya kontra produktif.
"Terhadap para pelanggar dikenakan sanksi denda, sanksi sosial dan diberikan masker", ujarnya.
"Terdapat sebanyak 14 orang pelanggar protokol kesehatan yang terjaring saat operasi yustisi kali ini," jelas AKP Sholeh.
Ia mendetilkan, 10 orang dikenakan sanksi denda sebesar 20 ribu rupiah. Sedangkan empat orang lainnya dikenakan sanksi sosial. (yh).
Tags:
Jatim