Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH disampaikan Kasubbag Humas Polres Tanah Datar AKP Des Fiarta, Kamis (28/01/2021) menjelaskan Ketiga terduga pelaku AR (40) Warga Gonseng raya no. 15RT/RW 004/011 Desa/Kel. Desa Cijantung Kec Pasar Rebo Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta. AH (51) Warga Kampung Rarahan RT/RW. 001/007 Desa/Kel. Cimacan Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. EES (37), Jl. Kawi-kawi Bawah L – 22 RT/RW 002/008 Desa/Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta.
Penangkapan terhadap ketiga pelaku berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, bahwa ada aktivitas penambangan emas di Bukit Sibumbun Jorong Carano Batirai Nagari Rao-Rao.
Berdasarkan informasi tersebut Satreskrim Polres Tanah Datar mendatangi lokasi penambangan dan menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku yang sedang melakukan aktifitas penambangan dengan cara melakukan penggalian menggunakan mesin gelondongan serta mesin pemecah batu yang sudah mencapai kedalaman ± 15 (lima belas) Meter.
Selain menggunakan mesin, terduga pelaku juga menggunakan bahan kimia berupa: HCL (untuk menangkap kandungan emas), Nitrit (untuk menangkap kandungan emas), Gel Indikator (untuk melihat kandungan emas yang ada pada bebatuan).
Selanjutnya terduga ke tiga.pelaku bersama barang bukti dibawah ke Polres Tanah Datar untuk proses lebih lanjut. terhadap Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 perubahan Tenang UU No. 4 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana MINERBA. (*/M)