"Seperti diketahui, bahwa KPU RI sudah menyurati MK RI tetanggal 22 Desember 2020 yg lalu dengan nomor surat 1230/PY.02.1-SD/03/KPU/XII-2020 Perihal Permohonan Data Perkara Pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Serentak 2020. Dimana pada point 3, KPU memohon kepada MK untuk menyampaikan secara resmi data yang sudah teregister dalam e-BPRK yang mana data tersebut akan menjadi rujukan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menetapkan pasangan calon terpilih bagi daerah yang tidak ada permohonan sengketa ke MK dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih hasil pemilihan serentak 2020," ujar Rodi Andermi, Senin (11/1/2021)
Selanjutnya Ketua KPU Pasaman Rodi Andermi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah memperoleh informasi tentang tidak adanya gugatan perselisihan hasil Pilkada Pasaman ke MK.Rodi mengatakan,” untuk sementara pihaknya memilih menunggu kepastian dari MK tentang hal tersebut.
"Berdasarkan regulasi yang ada sesuai dengan aturan berlaku, MK bakal melayangkan surat resmi ke KPU perihal ada tidaknya gugatan dari pasangan calon tertentu. Kalau surat resmi MK ataupun melalui KPU RI sudah kita terima, kita KPU diberi waktu lima hari menggelar penetapan pasangan calon terpilih. Namun sampai hari ini kita belum terima, kita juga masih menunggu. Apabila nanti kita telah terima surat resmi dari MK, kita tidak akan menunggu hingga tiga hari. KPU Pasaman akan segerakan gelar rapat pleno terbuka penetapan calon terpilih," pungkas Rodi Andermi Datuak Putiah.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Pasaman telah menetapkan rekapitulasi dan hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman serta Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat pada rapat pleno terbuka Pilkada Pasaman 2020.(Nurman)