Realitakini.com, Pasaman.
Materai tarif Rp 10.000 telah berlaku pada per 1Januari 2021, hal tersebut sesuai di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.
Nadia Septiani Menager Pelayanan Pos Indonesia Lubuk Sikaping mengatakan saat ini fisik materai Rp 10.000 untuk kabupaten Pasaman belom beredar dan untuk sementara transisinya pada tahun 2021 bisa dipakai materai Rp 3000 campur materai Rp 6000
nominal nya sama dengan Materai 10000 sampai akhir Tahun 2021, ujarnya pada Realitakini.com di Kantor Pos Indonesia Lubuk Sikaping, Kamis ( 14/1/2021)
Selanjutnya Nadia menyampaikan peredaran materai Rp 10000 masih menunggu peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan kalau telah boleh di edarkan kami Pos Indonesia Lubuk Sikaping siap untuk mengedarkannya, tuturnya
Ia juga menambahkan pemberlakuan materai Rp 10.000 akan berlaku transaksi diatas Rp 5.000.000 kalau di bawah transaksi Rp 5.000.000 tidak menggunakan materai, ungkapnya
Diakhir wawancara Nadia juga menyampaikan kantor pajak dan kantor kantor Pemerintah telah mengetahui serta telah menyampai kan kegunaan materai Rp.10.000 tersebut, tutupnya.(Nurman)
Tags:
pasaman