Realitakini.com -- Pasaman
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pasaman tahun 2020.
Rapat digelar di Emire Hotel Lubuk Sikaping dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi didampingi Komisioner KPU Kabupaten Pasaman, turut hadir, Bupati Pasaman, Forkompinda, Ketua Bawaslu, Paslon Bupati terpilih H.Benny Utama dan Sabar AS, Sekretaris KPU Kabupaten Pasaman, Kepala Kesbang Pol dan Jurnalis turut hadir Pasaman dengan menerapkan protokol kesehatan , Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Kabupaten Pasaman Rodi Andermi menyampaikan pilkada 2020 di Kabupaten Pasaman merupakan fenomena baru dimana diikuti hanya satu pasangan calon dan itu menjadi tantangan awal dari KPU kabupaten Pasaman karena ketika satu paslon orang akan berasumsi partisipasi pemilih akan cukup rendah tapi faktanya kita patahkan bersama sama sehingga kita mampu mencapai 66,5,% dengan ini merupakan sebuah prestasi yang cukup besar, ujarnya.
"Atas nama KPU Pasaman mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada stakeholder yang ada, mulai dari awal mensosialisakan seluruh tahapan kepada masyarakat dan relasi yang telah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih", tutur Datuk Putiah.
Selanjutnya Rodi menyampaikan penetapan paslon terpilih, dasarnya pertama adalah berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020 kemudian keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasaman nomor 370 /TR .02.6/ kpt/1308/KPU-KAB/XII/2020, tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman tahun 2020.
Kemudian surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 dan diteruskan oleh KPU RI ke masing-masing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak tahun 2020 melalui Surat Dinas nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Serentak Tahun 2020 tertanggal 20 Januari 2021.
Diakhir sambutanya Rodi Andermi menyampaikan pada hari ini KPU Kabupaten Pasaman bertempat di Emire Hotel Lubuk Sikaping menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Pemilihan tahun 2020 Bupati H.Benny Utama SH MM dan Wakil Bupati Sabar AS, SAg, tutupnya. (Nurman)