Suwadji menyampaikan, seharusnya kendaraan operasional Kepala desa itu digunakan untuk keperluan pelayanan di Pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
"Kendaraan tersebut untuk di gunakan pada ketentuan tugas," kata Suwadji, Selasa (11/1/2021). Namun, tidak ada larangan bagi Kades untuk memakai di luar ketentuan tugas.
Lanjut mantan Camat Kepanjen itu, bahwa para Kades yang terlibat sudah diingatkan, agar mempergunakan kendaraan tersebut sesuai ketentuan tugas.
"Mungkin para Kades sedang euforia dengan menggunakan kendaraan tersebut, apalagi perlu diuji coba dulu motor trail-nya karena untuk jenis trail ukurannya tinggi jadi harus menyesuaikan dulu," jelasnya.
"Kami telah menegur para Kades tersebut, agar menggunakan kendaraan operasional sesuai kebutuhan tugas, kemaren saya sudah menegur mereka melalui WhatsApp," demikian tandas Suwadji.
Sebagai informasi, sebanyak 378 Kepala Desa di Kabupaten Malang, mendapat kendaraan operasional R2 jenis N-MAX dan trail, beberapa waktu lalu.
Sumber dana kendaraan tersebut berasal dari Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBDP) 2020 sebesar Rp 13 miliar. (al)