Realitakini.com Tanah Datar -Polres Tanah Datar menangkap sepasang Suami Istri warga Nusa Indah Nagari Lubuk Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu (23/01/2021). mereka ditangkap diduga melakukan Tindak Pidana penyalagunaan Narkotika jenis shabu
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, SH memberikan keterangan Suami inisial DB (40) dan istri WY (38) ditangkap dengan dugaan menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis shabu.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku setelah sebelumnya polisi mendapatkan informasih dari masyarakat.
Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh tim Polres Tanah Datar, pada Sabtu 23 Januari pukul 00.15 wib, Tim mendatangi rumah terduga pelaku di jorong Nusa Indah Nagari Lubuk Jantan, berdasarkan surat perintah penangkapan.
Awalnya Suami istri itu tidak mengakuli kalau memiliki barang haram narkotika. Polisi tidak kehilangan cara, Supaya tim memiliki kekuatan hukum dan sesuai prosedur hukum, maka tim meminta bantuan Perangkat Jorong dan Warga masyarakat sebagai saksi saat penggeledahan.
Dari penggeledahan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 0,67 gram. Barang haram itu disimpan di dalam kotak plastik bening merek Hai yang diletakkan di dalam kantong plastik dan di gantung di dapur. Selain itu ditemukan 1 (satu) kaca pirek yang berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) set alat hisap atau Bong di dalam kamar.
"Setelah ditemukan barang bukti, kedua terduga pelaku mengakui bahwasanya narkotika jenis shabu tersebut adalah milik mereka," kata Kasat ResNarkoba.
Selanjut terduga ke dua pelaku bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Tanah Datar guna penerapan hukum.
"Terhadap terduga Pelaku dijerat dengan UU Narkotika No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 dengan maksimal hukuman penjara selama 20 tahun," Tutup AKP Yaddi Purnama, SH.