DPRD Tanah Datar Gelar Sidang Paripurna Agenda Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Tanah Datar Masa Bhakti 2016-2021

Realitakini.com Tanah Datar                                   -Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Dengan Agenda Pengumuman Pengusulan Pemberhentian Bupati Tanah Datar Masa Bhakti 2016-2021 Dan Penetapan Keputusan DPRD Tanah Datar Tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun 2022 di Ruang Rapat Kantor DPRD Pagaruyung Batusangkar, Rabu (20/01/2021)


Sidang dipimpin Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE, didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani bersama 26 anggota, serta dihadiri Bupati Zuldafri Darma, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten,Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD dan undangan lainnya. 


Dalam sambutannya Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE mengatakan, menindak lanjuti surat dari Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, dengan nomor 120/19/Pem-2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, sekaitan dengan akan berakhirnya masa jabatan tersebut pada 16 Februari 2021.


"Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena berakhir masa jabatannya," ujarnya


Ia  menambahkan, dengan telah diumumkannya usulan pemberhentian tersebut melalui sidang paripurna DPRD setempat, pihaknya meminta pihak Sekretaris DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk segera menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Gubernur Sumatera Barat.


Dalam penyampaian hasil keputusan sidang paripurna itu, lanjutnya, harus dilampirkan segala persyaratan administrasi terkait usulan pemberhentian itu beserta dokumen berita acara Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar Masa Jabatan 2016-2021.


"Sehingga sesuai aturan juga, salah satu tugas dan kewenangan DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kepada Menteri melalui Gubernur. Untuk itu, kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar mengumumkan usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021 yang akan berakhir pada tanggal 16 Februari 2021," jelas Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE


Selanjutnya Wakil Ketua DPRD, Anton Yondra membacakan0 Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar masa jabatan tahun 2016-2021.


"kami atas nama lembaga DPRD Tanah Datar tentunya berterima kasih atas pengabdian H. Irdinansyah Tarmizi (alm) sebagai Bupati dan H. Zuldafri Darma sebagai Wakil Bupati selama lima tahun,"sampainya

Disamping itu dilaksanakan penetapan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD tahun Anggaran 2022 yang dibacakan oleh Wakil Ketua Saidani secara sistimatis dengan yang terlampir dalam kebijakan umum dan program prioritas. 


Saidani juga menyampaikan, Kebijakan umum yang terdiri dari empat gerakan terpadu unggulan pembanguan daerah yaitu peningkatan sumberdaya alam dan pendidikan, Peningkatan pembanguan pertanian, peningkatan dan pengembangan pariwista dan peningkatan pelayan publik. Dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi.


Bupati Zuldafri Darma, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas amanah masyarakat kepada dirinya menjadi Wakil Bupati Tanah Datar dan saat ini menjadi bupati periode 2016-2021.


"Saya dan mewakili almarhum juga memohon maaf kepada semua pihak, jika selama menjalankan tugas dan amanah sebagai wakil bupati, ada kesalahan yang saya lakukan atas masukan, suport dan saran yang belum terealisasi.Semoga ke depan Tanah Datar lebih baik lagi,"tutup Zuldafri Darma. (**)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels