Dalam sambuatanya supardi mengatakan,” , dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi berbagai kejadian, dan perkembangan yang mendasar. Hal tersebut, tentu belum diakomodir dalam Perda RPJPD Sumatera Barat tahun 2005-2025 yang ditetapkan pada tahun 2008. Oleh sebab itu, perlu dilakukan perubahan. Kata supardi.
"Namun demikian, permasalahannya waktu perubahan RPJPD tidak sejalan dengan ketentuan pasal 158 Permendagri nomor 86 tahun 2017. Dimana perubahan RPJPD tidak bisa dilakukan apa bila sisa masa berlakunya kurang dari tujuh tahun," katanya.
Untuk mencari masukan strategis ,lanjutnya , perlu dilakukan diskusi publik dengan menghadirkan pemerhati daerah dari berbagai aspek, salah satunya akademisi. Banyak hal yang harus menjadi rujukan untuk pengembangan daerah terutama pada sektor yang telah mengalami perubahan.
Seminar diikuti Ketua Panitia khusus (Pansus ) RPJPD Sumbar HM Nurnas dari fraksi Demokrat dan didampingi Afrizal dari fraksi Golkar Sumbar.Akademisi Firwan Tan mengatakan, dalam mengembang kan Kabupaten Kepulauan Mentawai, perlu dorongan untuk dijadikan kawasan internasional zone digunakan untuk wisatawan mancanegara.
" Upaya mengembangkan kawasan bebas, bisa memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata, bebas dalam arti tidak mengenyampingkan kaedah norma yang berlaku," katanya.
Menurutnya, Pemprov perlu melakukan stimulasi pengusaha muda untuk mengoptimalkan potensi daerah, terutama pada sektor pariwisata. Ketika pariwisata maju maka akan berimbas pada pergerakan ekonomi daerah.
" Para pemuda harus menjadi garda terdepan dalam dunia usaha, inovasi dan strategi perlu dituangkan dalam memajukan daerah, dan pemerintah harus mewadahi hal ini," katanya. Lanjut Firwan Tan, Pemprov Sumbar perlu membuka peluang secara besar kepada para investor dari semua kalangan secara bebas dan terbuka.“Mustahil pembangunan tanpa adanya investasi, maka sebab itu investasi perlu diberikan perhatian khusus,” ujarnya. (w)