Realitakini.com -- Pasaman
DPRD Kabupaten Pasaman menggelar rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Pasaman periode 2016 - 2021 yang berakhir pada 17 Febuari 2021 di gedung Syamsiar Thaib, Senin sore (18/1/2021)
Dari Pantauan media Realitakini.com sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD kabupaten Pasaman Bustomi didampingi Wakil ketua Dany Ismaya SP, wakil ketua Yasri dan dihadiri oleh Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis, Wakil Bupati Pasaman H.Atos Pratama Anggota DPRD kabupaten Pasaman, Forkompinda, Sekda Kabupaten, Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, sekretaris DPRD kabupaten Pasaman, Jurnalis
Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian bupati dan wakil bupati Pasaman masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna. Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut," ujar Ketua DPRD Pasaman Bustomi
Bustomi juga mengatakan dalam pengumuman usulan pemberhentian bupati dan wakil bupati Pasaman masa jabatan 2016 -- 2021 dengan dasar pasal 78 ayat (2) jo pasal 79 ayat (1) Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
Kemudian pasal 154 ayat (1) huruf e undang undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah jo pasal 23 huruf e peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dimana salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah mengusulkan, pengangkatan, pemberhentian bupati dan wakil bupati kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian, tutupnya. (Nurman)