Realitakini.com -- Pasaman
Dari Pantauan media Realitakini.com sidang paripurna di pimpin wakil DPRD kabupaten Pasaman Dany Ismaya SP, dan dihadiri oleh Bupati Pasaman H.Yusuf Lubis, Anggota DPRD kabupaten Pasaman, Sekda Kabupaten Pasaman, Asisten Pemkab Pasaman, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasaman, Jurnalis.
Wakil ketua DPRD Pasaman Dany Ismaya, SP dalam penyampaiannya mengatakan sidang rapat paripurna DPRD kabupaten Pasaman ini dilaksanakan dalam rangka dengan agenda Penyampaian pelaksanaan tahun 2020 dan Penyampaian rencana kegiatan tahun 2021.
Katanya, selama Tahun 2020 kemarin, Dewan telah menjalankan tugas dan fungsinya, baik dibidang legislasi sesuai program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2020 yang telah disepakati bersama yaitu 18 Ranperda yang terdiri 8 Ranperda yang berasal dari eksekutif dan 10 Ranperda prakarsa DPRD kabupaten Pasaman selama Tahun 2020, Ranperda yang di ajukan 3 buah dan telah dilakukan sebanyak 3 buah telah dilakukan pembahasannya.
Selanjutnya untuk Tahun 2021 tetap melaksanakan tugas fungsi dan wewenang dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pembentukan Peraturan Daerah berdasarkan program pembentukan peraturan daerah (Promperda) Tahun 2021. Dewan akan dapat menuntaskan pembahasan Raperda sebanyak 14 Ranperda yang terdiri dari 4 Ranperda Prakarsa dan 10 Ranperda yang berasal dari pihak eksekutif.
Kemudian Ranperda yang berasal dari pihak Legislatif Ranperda dimaksud, Pembentukan Nagari Adat, Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran, Pengembangan dan Perlindungan koperasi dan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Sedangkan Ranperda Eksekutif yaitu Peraturan Atas Perda Kabupaten Pasaman Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW kabupaten Pasaman Tahun 2010 - 2030, Pokok pokok pengelolaan keuangan daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021 - 2024, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman kepada PDAM, Upaya perbaikan Gizi, tutupnya.( Nurman)