Realitakini.com -Malang
Satreskrim Polres Malang laksanakan giat Press Release ungkap kasus perbuatan cabul rerhadap anak kecil dugaan Sodomi. Kamis (28/1/21) sore.bertempat di depan ruang Lobby Polres Malang Press Release yang di gelar pada pukul 16.00 WIB tersebut di pimpin langsung oleh Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H., bersama jajaran.
Kepada awak media, Kapolres Hendri Umar menyampaikan," Berawal saat tersangka yang berinisial MAR, Lk, 18 th, warga Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan korban yang berinisial GWC (15) disuruh oleh tersangka datang kerumahnya untuk mengambil buku Kamus KOREA pada hari Selasa (24/11/2020) sekira pukul 00.00 WIB. Kemudian korban datang dan tersangka sudah menunggu di depan rumah, setelah itu korban dan tersangka masuk kedalam kamar tersangka, sesudah korban menerima buku kamus KOREA, dilakukan tindakan Asusila oleh Tersangka," ungkap Kapolres Malang.
Dari penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan sejumlah barang bukti : -
1 (satu) buah HP VIVO warna biru metalik.
2 (dua) buah duplikat kunci rumah.
1 (satu) buah KAMUS KOREA.
1 (satu) buah lotion/pelembab ALOE VERA.
3 (tiga) buah sabun buka merk GARNIER.
1 (satu) buah serum wajah.
1 (satu) buah lipblam merk MADAM GIE.
1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan BTS.
1 (satu) perangkat alat masker wajah.
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Bloods.
1 (satu) buah celana dalam warna kuning.
1 (satu) buah HP VIVO warna biru metalik.
2 (dua) buah duplikat kunci rumah.
1 (satu) buah KAMUS KOREA.
1 (satu) buah lotion/pelembab ALOE VERA.
3 (tiga) buah sabun buka merk GARNIER.
1 (satu) buah serum wajah.
1 (satu) buah lipblam merk MADAM GIE.
1 (satu) buah kaos hitam bertuliskan BTS.
1 (satu) perangkat alat masker wajah.
1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan Bloods.
1 (satu) buah celana dalam warna kuning.
1 (satu) buah celana pendek warna hitam
Dari hasil perbuatannya, selain harus mendekam di rumah tahanan Polres Malang, tersangka juga terancam pasal 82 juncto 76 E undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan undang-undang 35 tahun 2014 dan pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (So)
Tags:
Jatim