“Alhamdulillah, Sumbar mendapat penghargaan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen,” kata Irwan Prayitno kepada Semangatnews.com.
Baca juga: Hati Hati Managemen Indihome Naikan Tagihan Tanpa Diketahui KonsumenGubernur Irwan Prayitno melanjutkan, situasi pandemi Covid-19 era digital begitu gencar dan memiliki peranan penting. Konsumen transaksi dagang secara online melalui aplikasi dan ternyata transaksi digital meningkat.
Pemprov Sumbar kata Irwan, secara masif mengedukasi konsumen, melakukan pengawasan aktivitas dagang. Sehingga konsumen tidak merugi, menuntaskan sengketa antara konsumen dengan baik, serta memberi pelayanan kemetrologian, mendorong terwujudnya pasar tertib ukur oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Penghargaan ini menjadi cambuk bagi Sumbar untuk terus memberikan perlindungan kepada konsumen lebih baik lagi,” ungkap Gubernur Irwan Prayitno.Pemerintah daerah mengedukasi konsumen tidak hanya secara langsung, memanfaatkan media massa, baik elektronik, baliho serta media cetak. Ia tidak menampik sekaitan produk tidak sesuai ketentuan, perihal tersebut ditindaklanjuti segera. Menyelesai kan sengketa konsumen di badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK) di kabupaten dan kota.
Irwan Pratitno menyebut, pembentukan BPSK di Sumbar merupakan upaya untuk menyelesaikan sengketa yang mungkin terjadi antara konsumen dan pelaku usaha. Beberapa cara yang dilakukan antara lain mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Perlindungan konsumen ini menjadi sangat penting karena konsumen sangat besar pengaruhnya dalam ekonomi daerah sebesar 50 persen lebih dalam APDB.
“Perlindungan yg diberikan adalah dengan menjaga mereka aman berkonsumsi di daerah dengan membelanjakan uangnya di daerah dan memprioritaskan penggunaan produk daerah,” terang Irwan Prayitno. (thr)