Fraksi DPRD Sumbar Pandangan Umum Atas 3 Ranperda Pemprov Sumbar

Realitakini.com -Sumbar
Gubernur Summatera Barat, Irwan Prayitno telah menyampai kan Nota Pengantar 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat daerah Provinsi Sumatera Barat, Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain-lain pendapatan Asli Daerah yang sah.

Disamping itu DPRD Sumbar telah menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda Prakarsa DPRD yaitu Ranperda Perlindungan Perempuan dan anak, hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwerpen Syuib pada rapat aparupurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi dan Tanggapan Gubernur terhadap Ranperda, pada Selasa (8/12) di ruangan sidang utama DPRD Sumatera Barat.

Dikatakan Swirpen suib dari 3 Ranperda yang berasal dari Pemerintah daerah dan Ranperda Prakarsa DPRD ada beberapa catatan diantaranya Ranperda tentang perubahan atas perda no 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susinan Perangkat daetah Sumatera Barat merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang meamanatkan perubahan status RSUD milik pemerintah daetah, dari UPTD fungsional menjadi UPTD) Khusus.

Dengan adanya perubahan status ini DPRD Sumbar berharap agar dapat mencapai sasaran dengan dapat meningkatkan pelayanan kinerja BLUD , RSUD dan terwujudnya kemandirian RSUD sebagai BLUD yang professional disamping adanya perubahan kedudukan direktur RSUD yang semulanya sebagai pejabat fungsional yang dirangkap oleh dokter spesialis menjadi jabatan sruktural. (w)


Post a Comment

Previous Post Next Post