Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib yang memimpin paripurna mengatakan, pada paripurna yang dilaksanakan baru-baru ini, Fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pandangan terkait tiga ranperda yang dibahas, yaitu.
Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar .Ranperda tentang Pengelolaan Hutan dan Ranperda tentang lain -lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dari ranperda yang tengah dibahas DPRD memiliki satu prakarsa yaitu Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan anak.
Untuk ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumbar. DPRD meminta perubahan status RSUD yang terjadi harus diiringi dengan perubahan struktural sebelumnya.
"Sebelumnya direktur RSUD dibabat oleh fungsional yang dirangkap oleh dokter dan harus menjadi jabatan struktural," katanya.
Ranperda tentang Pengelolaan Hutan, lanjutnya, pemprov mesti melakukan pengelolaan hutan yang benar-benar bisa member kan manfaat bagi daerah dan masyarakat, dengan adanya ranperda ini pengelolaan hutan harus lebih terarah. " Sementara itu, Ranperda tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD). Merupakan upaya untuk meningkatkan PAD lebih optimal," katanya.
Dalam Ranperda ini , dprd mengingatkan agar pemprov lebih kreatif dan inovatif untuk meningkatkan PAD, kedepan pe nerimaan daerah harus lebih meningkat dengan mengoptimal kan potensi-potensi yang ada pada daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Devi Kurnia, meberikan pandanganya terkait Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak tang merupakan usul rakarsa DPRD Sumbar.
Menurutnya muatan ranperda ini, perlu penyesuaian dengan urusan kewenangan daerah. Bagian kewenangan itu meliputi, sub urusan perlindungan perempuan, kulitas hidup keluarga, urusan data gender dan anak, hingga pemenuhan hak anak.“Kita berharap mesti ada penajaman secara filosofis, sosiologis, hingga yuridis agar ranperda ni mampu mengakomodir hal hal yang diatur,” katanya (W)