MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Gerak Cepat Disdukcapil Agam, Rekam Data Di Kediaman Warga.   Baca Post Terbaru Hari Bhakti Pemasyarakatan Bentuk Penghormatan Terhadap Konsep dan Praktik Pemasyarakatan   Baca Post Terbaru Halal Bi Halal dan Pelantikan IKKP Dihadiri Wagub DKI Jakarta Rano Karno    Baca Post Terbaru Tak Kunjung Jera "BL" Dikirim Ke Sukarami   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Lepas 200 Pelajar Meriahkan Festival Fun Run Sumut 2025   Baca Post Terbaru Kecelakaan Berdarah Pengendara Motor RX King Tewas Setelah Tabrak Pejalan Kaki   Baca Post Terbaru Wali Kota Pariaman,Yota Balad Saksikan Cindy Monica Salsabila Setiawan, S.M Serahkan Bantuan Ke RSPA Delima   Baca Post Terbaru Pererat Tali Persaudaraan ,Wali Kota Pariaman Ajak Purna ASN Bersama Wujudkan Visi Dan Misi.   Baca Post Terbaru Kesiapsiagaan Bencana Jadi Prioritas PMI Bukittinggi Ajak Pelajar SMA   Baca Post Terbaru Ribuan Masyarakat Kota Blitar Antusias Hadiri Pesta Rakyat Yang Di Gelar Pemkot    Baca Post Terbaru Alek Nagari Di Kota Pariaman Berjalan Sukses Wali Kota Pariaman Yota Balad: "Budaya Minang Harus Dilestarikan.   Baca Post Terbaru Chairul Tanjung Banggakan Sosok Vasko Ruseimy Di Depan Ribuan Alumni   Baca Post Terbaru Kembangkan Ilmu Pendidikan Berbasis Agama Wali Kota Pariaman Yota Balad Letakan Batu Pertama Bangunan TKIT Attin Sumbar   Baca Post Terbaru Wujudkan Kepeduliannya, Cindy Monica Salsabila Berbagai Bersama Anak Panti Asuhan    Baca Post Terbaru DBHCHT 2025, Dinkes Kabupaten Blitar Prioritaskan PBID, Rehabilitasi Puskesmas Dan Obat   Baca Post Terbaru SMANSA Lubuksikaping Ukir Prestasi Nasional, Kali Ini Samsung Innovation Campus (SIC) Batch 6   Baca Post Terbaru Reses Anggota DPRD Bukittinggi Daerah Pemilihan Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Dalam Masa Sidang II, Tahun 2024/2025.   Baca Post Terbaru Peringatan Hari Bumi 2025, Wali Kota Blitar Bersama Forkopimda Tanam Pohon Buah Di Wisata Kali Karplos   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Asahan Pimpin Upacara Otonomi Daerah    Baca Post Terbaru Bupati Akan Percepat Rencana Pembangunan Lapas Di Kabupaten Asahan   

Diduga Gelapkan Uang Perusahaan RF Dipolisikan

Realitakini.com Tanah Datar 
Dugaan penggelapan uang nasaba milik PT Rical Bersaudara Batusangkar oleh seorang wanita, inisial  RF  (37)  Sales Marketing diperusahaan tersebut berujung laporan kepolisi

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Purwanto, SH memberikan keterangan Pers di Mako Polres Tanah Datar, Rabu (23/12/2020).

Dalam keterangannya AKP Purwanto mengatakan, RF merupakan sales marketing pada perusahaan pada PT Rical Bersaudara, yang bergerak dibidang properti rumah subsidi

"Terkait perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan, pada laporan polisi No.167/XII/SPKT/Res-Tanah Datar, Tanggal 16 Desember Tahun 2020 kita sudah memproses perkara dan terhadap inisial RF sudah diamankan," sampainya.

AKP Purwanto menjelaskan dalam Modus operandi RF menyampaikan kepada pelanggannya untuk meminta uang dengan mendatangi rumah calon nasaba pembeli rumah ataupun berjanji disuatu tempat, dalam penyampaiannya tersebut sebagai uang pertama angka Kredit uang DP dan untuk biaya notaris sejumla lebih kurang 28 juta namun RF tidak menyerahkan uang itu kebagian keperusahaan.

"Uang Yang diambil oleh RF dari nasaba tidak diserahkan keperusahaan namun diduga digunakan RF untuk kepentingan pribadi, disaat RF resign, kemudian pihak  perusahaan sudah ada jadwal untuk angka kredit maka dihubungi peserta untuk membayar kredit, dari situlah bermula pihak perusahaan mengetahui penyalagunaan wewenang oleh RF," urai kasat reskrim.

Menurut Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan, Kegiatan itu diduga sudah berjalan semenjak 2018-2020 karena baru ada dua laporan dari nasaba namun tidak tertutup kemungkinan masih ada lagi laporan dari nasaba lainnya dan modus yang sama.

"Setelah itu perusahaan project mengambil alih kewajiban dan angka kredit yang harus berjalan tetap berjalan dan untuk itu perusahaan dirugikan sekitar Rp 28.650.000,-, untuk itu terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 374 KUHP tentang Penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," Tutup AKP Purwanto, SH. (rel)


Post a Comment

Previous Post Next Post