Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar, Supardi didampingi wakil ketua, Irsyad Safar, Suwirpen Suib dan Indra Datuak Rajo Lelo. Sementara dari pihak Pemerintah Provinsi Sumbar dihadiri langsung oleh Gubernur Irwan Prayitno. Pada kesempatan itu ketua DPRD Supardi mengatakan, sesuai dengan ketentuan pasal 7, ayat 2, huruf s, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016, anggota DPRD yang ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, wajib berhenti sebagai anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah oleh KPU
Sebagaimana keputusan Mendagri, 9 orang anggota DPRD Sumbar yang ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2020, telah diberhentikan antar waktu dengan hormat sebagai anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019 – 2024. Atas jasa dan pengabdiannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Supardi.
Ketua Supardi menambahkan, dari 9 anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu tersebut, baru 7 orang yang telah resmi secara administratif ditetapkan oleh Kemendagri. Sementara 2 orang anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu lainnya masih dalam proses penetapan peresmian pengangkatan.
“Yang diresmikan oleh Kemendagri baru 7 orang, 2 orang masih dalam proses yaitu Hj. Aida dan H. Mochklasin,” katanya. Sementara, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada sembilan anggota DPRD Sumbar Penggati Antar Waktu. “Atas nama Pemprov Sumbar, saya ucapkan selamat kepada anggota DPRD Sumbar Pengganti Antar Waktu. Semoga tugas-tugas wakil rakyat di Sumbar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar,” ucap Gubernur (w)