Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Mursyidah Minta Peserta Mengikuti dengan Baik

Realitakini.com - Kabupaten Malang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, mensosialisasikan peraturan daerah  (Perda) kabupaten Malang nomor 11 tahun 2019, di Pendopo Malang, Senin (30/11/2020). 

Perda dimaksud tentang penyelenggaraan ketertiban umum.Sosialisasi kali ini, dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Kabupaten Malang, Mursyidah.Diawal acara, Mursyidah meminta kepada seluruh peserta sosialisasi, agar mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik. Sehingga diperoleh pemahaman yang komprehensif dan kesamaan persepsi.

Selain itu, mampu memberikan manfaat nyata. Demi terwujudnya penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah kabupaten Malang.

"Ketertiban ini dimaksudkan guna meningkatkan kesadaran hukum dan kedisiplinan masyarakat," kata mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang itu.

Menurut dia, ketentraman dan ketertiban umum daerah, merupakan kebutuhan mendasar bagi seluruh lapisan masyarakat.Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu diadakan pembinaan terhadap ketentraman dan ketertiban di daerah secara terencana dan terpadu, ujarnya.

Pada gilirannya, akan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah maupun pelaksanaan pembangunan secara keseluruhan, demikian kata Mursyidah.Tampak hadir, Kapolres Malang (mewakili), Kapolsek dan Camat se-Kabupaten Malang, serta beberapa kepala SKPD. ak hanya itu, para Danramil se-Kabupaten Malang, juga tampak hadir. Kegiatan sosialisasi ini, diselenggarakan atas kerjasama Polisi Pamong Praja (Pol-PP) dan Pemkab Malang. (al)

Post a Comment

Previous Post Next Post