Hal tersebut seperti keterangan staf pelaksana pihak rekanan, Arif saat ditemui awak media mengatakan, atas peringatan oleh Komisi III tersebut, adalah hal yang mendasar karena itu memang tugas para wakil rakyat sebagai kontrol juga, agar kedepannya pengerjaan proyek pembangunan di Blitar lebih baik lagi. Atas rekomendasi pembongkaran tersebut sudah dilaksanakan, pada rabu (11/11/20 ).
" Kami berkomitmen atas segala hal yang dilapangan, pekerjaan saluran di Selopuro akan kami lakukan perbaikan, sesuai rekomendasi Komisi III dan termasuk pekerjaan di desa Purworejo, kemarin kami perintahkan pekerja untuk mulai bongkar pasangan, " ungkapnya.
Sementara itu Sekertaris komisi III Panoto mengatakan, pemeriksaan mendadak (Sidak) yang dilakukan itu, pihaknya hanya memenuhi tupoksinya sebagai komisi yang membidanginya. Mengingatkan agar semua kontraktor komitmen dengan kontraknya, agar mutu pekerjaan menjadi bagus, selain itu pihaknya akan mencari tahu semua proses tahapan pekerjaan sebelum tender, bagaimana perencanaanya, pengawasanya, detail gambar, semua harus jelas. Termasuk rumusan harga satuan pekerjaan, kalau ada salah satu hal saja kurang bagus maka itu akan ikut mempengaruhi juga.
" Maka dari itu kita tidak bisa langsung memvonis letak human eror disatu bidang saja, misal pemborong yang salah, atau dinas nya ,tetapi ini saling mengkait, kami ingin mengurai dan mengevaluasinya," tegas Panoto.
Terkait rencana komisi III selanjutnya untuk memanggil para pihak, guna penyelesaian masalah, dalam mengurai persoalan yang selama ini terjadi.
"Pihaknya berharap mendapatkan input yang akurat baik dari OPD, konsultan perencanaan tehnik, konsultan pengawas serta pihak yang terkait dalam hal tersebut," pungkasnya.( edy)