Lebih lanjut Pun Ardi mengatakan,” raperda ini lebih menekankan pada fasilitas dan rehabilitasi pecandu untuk memulihkan ketergantungan narkotika dan precursor narkotika sehingga pecandu dapat kembali kepada kehidupan normal. Ranperda Fasilitasi P4GN-PN ini tujuannya adalah bagaimana menyelamatkan anak bangsa dan genersi muda khusuanya agar mereka tidak terjerat Narkoba dan bagaimana para pecandu dapat kembali ke kehidupan normal,kata Pun Ardi lagi
"Perda adalah penjabaran lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah, jadi perda itu bukan dibuat asal meniru-niru yang lain.Jadi memang sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah,"kata Pun Ardi Minggu (8/11)
"begitu pula halnyadengan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) merupakan salah satu Ranperda yang cukup menarik dalam pembahasan Pansus III.
" Jadi pembahasan Ranperda ini dilakukan agar kita DPRD mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk mendapatkan kesempurnaan ketika Ranperda akan dijadikan Perda,tambah PUN Ardi lagi.(Ai/w)