Miliki Dan Edarkan Sabu, MEP Di Ringkus Polisi

Realitakini.com Tanah Datar -Satuan Reserse Narkoba  Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki laki Inisial MEP (20) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu.


Pelaku MEP di tangkap pada hari Jum’at (30/10/2020) pukul 00.05 Wib di dalam rumah nya Jorong Badinah Murni Nagari Minangkabau Kecamatan Sungayang Kabupaten Tanah Datar.

 

Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, S.I.K, M.SI melalui Kasubbag Humas Iptu Desfiarta memberikan keterangan Pers, Penangkapan terhadap MEP awalnya berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan Narkoba disekitar daerah Minangkabau.


Menanggapi laporan dimaksud , team Tarantula Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH melakukan penyelidikan di seputaran Sungayang. 


Dari hasilnya, team mendapati pelaku MEP sedang berada di dalam rumah nya yang mana pada saat itu langsung dilakukan penggeledahan badan serta rumah yang disaksikan oleh Wali jorong dan Ketua Pemuda setempat dan ditemukan 5 (lima)  paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening di atas lemari pakaian. Pelaku juga mengakui bahwa 5 (lima)  paket Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.


Saat penggeledahan dari pelaku diamankan Barang bukti berupa, 5 (lima) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah plastik clip, 1 (satu) set alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) unit Handphone merk Strawberry.


Selanjutnya pelaku dan barang Bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses. Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rel/M)


Post a Comment

Previous Post Next Post