“Negara adalah pihak yang harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang-orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk menjamin bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan publik secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih,” ujar Rodi Andermi kepada Realitakini, Rabu (4/11/2020).
Rodi Andermi juga menyampaikan, menjamin bahwa prosedur, fasilitas, dan materi pemilihan layak, dapat diakses, serta mudah dipahami dan digunakan; Melindungi hak penyandang disabilitas untuk memilih di kotak pemilihan rahasia dalam pemilihan umum dan referendum publik tanpa mengalami intimidasi.
“Menjamin kebebasan berekspresi penyandang disabilitas sebagai pemilih dengan memberikan bantuan dalam proses pemilihan oleh orang yang mereka pilih sendiri jika diperlukan. Mengikuti pemilihan dan dapat dipilih sebagai pejabat publik secara efektif yang dapat melaksanakan semua fungsi publik di semua tingkatan pemerintahan, memfasilitasi penggunaan teknologi pendukung dan baru ketika diperlukan,” terang Rodi Andermi Dt. Putiah.
Sementara, Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq S.Si menjelaskan, bahwa pemilih disabilitas dikelompokkan sesuai ragam disabilitas yang disandang. Pemilih disabilitas adalah seseorang yang memiliki keterbatasan fisik (tubuh), intelektual (kecerdasan), mental (kejiwaan), dan/atau sensorik (panca indera).
“Pemilih disabilitas adalah seseorang yang memiliki hambatan mobilitas dan berinteraksi karena faktor lingkungan dan/atau sikap masyarakat. Seseorang yang tidak dapat berpartisipasi penuh dan efektif tanpa lingkungan yang akses, sehingga memerlukan bantuan/pelayanan orang di sekitarnya,” ujar Taufiq.
Pemilih tuna daksa, tambah Taufiq, meliputi pemilih dengan keterbatasan tubuh antara lain : pengguna kursi roda, polio kaki/tangan, eks lepra, dan orang kecil. Pemilih tuli yaitu pemilih yang tidak dapat mendengar. Pemilih tuna wicara adalah pemilih yang tidak dapat berbicara. Pemilih tunagrahita adalah pemilih berkebutuhan khusus (keterbelakangan mental) dan pemilih dengan disabilitas lainnya.
“Untuk di Kabupaten Pasaman, dari jumlah DPT yang telah ditetapkan sebanyak 193.999 pemilih, terdapat pemilih penyandang disabilitas sebanyak 744 orang. Dengan rincian, disabilitas fisik sebanyak 311 orang, disabilitas intelektual 81 orang, disabilitas mental sebanyak 167 orang serta disabilitas sensorik berjumlah 185 orang,” terang Taufiq.
Bagi pemilih penyandang disabilitas tersebut, tambah Taufiq, akan diberikan fasilitas pendamping oleh anggota KPPS yang telah membuat surat pernyataan dalam membantu pemilih disabilitas menggunakan hak pilihnya dengan baik.
“KPU Pasaman mengharapkan partisipasi seluruh masyarakat yang mempunyai hak pilih, termasuk bagi pemilih penyandang disabilitas agar datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, tanggal 9 Desember mendatang,” tutup Taufiq.(Nurman)