Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 193.999 pemilih. Namun, petugas PPDP kami menemukan sebanyak 10.559 pemilih belum rekam KTP-el. Kenyataannya progres sampai hari ini baru 3.267 orang yang sudah rekam KTP-el dan tersisa sebanyak 7.292 pemilih lagi yang belum rekam KTP-el,” ujar Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi melalui Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Pasaman, Taufiq, S. Si di ruang kerjanya kepada Realitakini.com , Senin sore (16/11/2020).
Progresnya sampai hari ini dari 10.559 pemilih belum rekam KTP-el, baru 3.267 pemilih yang sudah melakukan perekaman. Sehingga data perhari ini sisa pemilih yang belum rekam KTP-el di kabupaten Pasaman 7.292 pemilih. Hasil diskusi kami dengan Dukcapil Pasaman. Ada beberapa kendala dilapangan, salah satunya adalah surat himbauan Dukcapil kepada pemilih yang belum rekam KTP-el yang telah di distribusi oleh PPS kurang mendapat respon dari masyarakat,” terang Taufiq.
Penjadwalan ulang perekaman KTP-el di seluruh kecamatan kabupaten Pasaman. Dan KPU Kabupaten Pasaman sudah mensosialisasikan jadwal tersebut melalui PPK dan PPS,” ungkapnya.
Tingginya angka pemilih belum rekam KTP-el, tentu akan mengancam pemilih tersebut tidak bisa menjalankan haknya. Walaupun secara defakto mereka sudah berhak untuk menyalurkan aspirasinya dibilik suara. Namun secara dejure mereka terancam tidak bisa menyalurkan haknya, karena mereka belum punya KTP-el sebagai bukti bahwa mereka merupakan penduduk Kabupaten Pasaman,” katanya
Taufiq menegaskan, bahwa pada PKPU nomor 8 tahun 2018 pasal 7 ayat 2 dan 3, bahwa terdaftar dalam DPT, disamping harus membawa surat pemberitahuan pemilih (C6-KWK), mereka juga wajib menunjukkan KTP-elektonik.
Diakhir wawancara Taufiq menambahkan sosialisasi yang dilakukan ini, kata dia, dengan menghimbau di media social secara massif maupun berkoordinasi dengan Walinagari beserta Kepala Jorong yang ada di Kabupaten Pasaman, nya. (Nurman)