Sebanyak lebih kurang 21 orang utusan dari perwakilan Ninik mamak, tokoh, masyarakat, Pemuda dan masyarakat nagari Sumpur kecamatan Batipuh Selatan mendatangi DPRD Tanah Datar untuk menyampaikan Aspirasinya dan klarifikasi terkait pemberitaan dan pernyataan dari media dan masyarakat yang terkesan Memprovokasi pertikaian antara Nagari Sumpur dan Nagari Malalo.
Kedatangan Perwakilan masyrakat Sumpur diterima oleh Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt Bungsu SE Wakil ketua DPRD Anton Yondra, Herman Sugiarto dari Fraksi Golkar, Nursal fraksi PKS, Kamrita fraksi Gerindra, Abu Bakar Fraksi PKS, Nova Hendria dari Fraksi Nasdem, Setwan Elizar, Rabu (04/11/2020) di Ruangan Komisi III Kantor DPRD Tanah Datar Sumatra Barat
Dalam kesempatan itu perwakilan masyarakat nagari Sumpur menyampaikan aspirasi dan mengklarifikasi beredar nya pemberitaan yang menyatakan bahwa masyarakat nagari Sumpur telah merampas dan membuat Sertifikat tanah ulayat masyarakat nagari Malalo.
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Tanah Datar H. Rony Mulyadi Dt Bungsu, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE beserta anggota DPRD menyampaikan akan menampung Aspirasi dari masyarakat nagari Sumpur sama menerima aspirasi dari masyarakat Nagari Malalo.
"Kita dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tanah Datar siap menampung segalah aspirasi masyarakat Nagari Sumpur sama kami juga menampung aspirasi masyarakat Malalo untuk kita bawah dan teruskan atau kita Follow up ke Pemerintah daerah untuk segerah bisa mengambil langkah dalam menyelesaikan permasyalahan ini secara damai,dan berdasarkan fakta" Kata H. Rony Mulyadi Dt Bungsu SE.
Ketua DPRD mengajak semua masyarakat dua nagari yang bertikai bisa menahan diri, untuk bisa sama-sama mencari cara seperti dengan musyawarah, mufakat agar pertikaian ini tidak menyebarluas yang bisa mengakibatkan timbulnya perpecahan yang semakin besar.
"Kita berharap kepada masyarakat Nagari Sumpur atau Nagari Malalo sama-sama menahan diri untuk saling mencari cara agar permasyalahan ini tidak menyebarluas, dan Kami dari DPRD siap hadir bila musyawarah mufakat diadakan untuk terciptanya kondisi yang aman, karena sebagai Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa mengatakan siapa yang bersalah atau siapa yang benar, karena itu yang menentukan adalah Pengadilan, kita hanya bisa menampung semua aspirasi masyarakat untuk dibawah ke forum dengan mendesak pemerintah Daerah untuk mengambil langka-langka dalam mengatasi terkait permasyalahan ini," tegas Ketua DPRD.
Sementara itu dalam penyampaiannya seorang ketua lembaga unsur masyarakat dan alim ulama sekaligus anggota KAN nagari Sumpur Nadirman Dt Mulia menyampaikan harapannya kepada DPRD Tanah Datar sebagai wakil rakyat untuk bisa menyalurkan Aspirasi mereka ke pemerintah Daerah.
Yohanes Syarif sebagai juru bicara Tim Tanah Ulayat menyampaikan kedatangannya mewakili masyarakat nagari Sumpur untuk menyampaikan Apirasi dengan membawah bukti atau fakta dengan segala dokumen yang dimiliki. sebagai bentuk niat untuk menyelasaikan permasyalahan yang tidak kunjung usai.
"Kami mewakili masyarakat Nagari Sumpur menyampaikan kepada anggota DPRD Tanah Datar bukan untuk menggurui atau pun hanya berbicara tapi kami datang membawak bukti dan fakta yang bisa dibuktikan, tidak hanya membuat cerita, kami sedih dengan saudara kami yang terprovokasi, kami berbicara berdasarkan fakta, berdasarkan bukti, BPN tidak akan mengeluarkan Sertifikat jika tidak melalui prosedurnya, semua itu berdasarkan Peta dan tutorial batas wilayah yang disahkan pemerintah daerah kabupaten Tanah Datar tahun 2011-2031. dan tanah ulayat itu adalah milik 23 dari kaum suku Koto dan Sumagek dan itu semua ada sertifikatnya. bila memang ada fihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum karena negara kita negara hukum, bukan dengan cara anarkis atau dengan cara memprovokasi," kata H.Yohanes Syarif.
Lebih lanjut Yohanes Syarif mengatakan sangat menghargai dan menghornati langkah dari ninik mamak Farida dengan menggugat Isna ke pengadilan karena itu menurutnya adalah langkah yang tepat diambil, bukan dengan cara memprovokasi, membuat opini, presepsi seakan masyarakat Sumpur merampas hak milik Masyarakat Malalo, mari kita bicara berdasarkan fakta, bukan hanya bisa mengklaim tapi dibuktikan dengan dokumen yang ada
"Kami sangat menghargai Person gugatan dari Ninik mamak keluarga Buk Farida yang menggugat buk Isna atas sebidang tanah yang sudah memiliki Sertifikat karena memang itu prosedurnya, untuk itulah kami tidak melayani kealahan fahaman saudara kami dari Malalo dengan tidak membalas dan hanya diam," karena kami sadar hukum berdasarkan mediasi yang dilakukan di Polres Padang panjang bahwa kedua belah fihak bisa menahan diri tidak membuat suatu perbuatan yang bisa memicu tumbuh lagi konflik,dan bila ada yang melanggarnya akan berhadapan dengan hukum, untuk itu kami tidak melayani kesalah fahaman saudara kami dari Malalo, mari kita bicara berdasarkan fakta, bukan hanya bisa mengklaim tapi dibuktikan dengan dokumen yang ada, untuk itu kami berharap melalui DPRD Tanah Datar kami menyampaikan semua Aspirasi kami berharap adanya perhatian pemerintah dan ketegasan dalam menyelesaikan permasyalahan antar nagari Sumpur dan Malalo," tegas Yohanes Syarif.
Sementara itu Wakil ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menyampaikan bahwa semua aspirasi masyarakat ditampung tapi untuk terlibat terlalu jauh itu tidak bisa karena secara kelembagaan komisi sebagai Anggota DPRD bersifat netral.
"Kita Dari DPRD hanya bisa menyarankan tidak bisa memutuskan dan tidak bisa untuk berfihak pada salah satu, dan kita sudah memanggil OPD terkait untuk mendengarkan keterangan dan mendesak pemerintah untuk segerah mengambil langka-langka untuk segera mengatasi permasyalahan ini," kata Anton Yondra. (M)