Kordinator KRPK, M. Trianto , menyampaik hasil dari kajian dan analisa dari tim KRPK terkait penyaluran Bansos Covid 19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Blitar tahap 1 dan 2 mengenai daftar penerima bantuan dinilai kurang. Tim KRPK dapat dengan mudah mendapat dokumen penerima bantuan dari kota Blitar yang isinya data penerima setiap kecamatan dan lengkap.
Sementara laporan pertanggungjawaban dari dana hibah dan Bansos sampai tanggal 7 juni 2020 belum adanya laporan pertanggungjawaban. Selain itu banyak masyarakat yang komplain terkait kualitas beras bantuan tersebut buruk.
“Kita dapat dengan mudah mendapat dokumen penerima bantuan dari kota Blitar yang isinya data dari kecamatan dan lengkap. Tetapi dari Kabupaten Blitar tidak bisa transparan dan seolah dipersulit. Kita juga mendapat keluhan dari masyarakat terkait beras bansos yang mudah basi. Apakah itu dapat dijelaskan?,” kata Triyanto.
Istigomah , Staf Dinas Sosial , yang turut hadir dalam audiensi siang itu menyampaik kewenangannya terkait hanya terkait verifikasi data dan mekanisme penyaluran bantuan saja. Untuk dana hibah yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah BPKAD.
“Dari Dinas Sosial kita hanya terkait mekanisme penyaluran bantuan bansos saja, tidak mengerti terkait kualitas beras. Karena penyedia beras dari Dinas pertanian. Untuk dana hibah yang bertanggung jawab penuh dari BPKAD,” kata Istiqomah.
Ketua Komisi IV DPRD , Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, memastikan pihaknya akan memperjuangkan aspirasi yang disampaik KRPK. Komisi IV akan melakukan koordinasi dengan OPD terkait agar permasalahan terkait dana hibah bisa segera clear.
Sugeng Suroso menambahkan , Kita akan memperjuangkan aspirasi dari KRPK yang telah disampaikan. Untuk selanjutnya, minggu depan akan kita jadwalkan audiensi lagi dengan OPD yang lebih lengkap.Agar masalah ini cepat selesai,” pungkasnya. (edy)