Rapat Paripurna hari ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito, bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Abdul Munib, SIP, serta dihadiri oleh Pjs Bupati Blitar Budi Santoso. Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 35 Anggota Dewan.
Saat membuka rapat, Suwito menyampaikan jika rapat Paripurna hari ini menindaklanjuti penjelasan Bupati Blitar pada rapat Paripurna 6 Juli 2020 lalu, Pandangan Umum Fraksi-fraksi dan Jawaban Bupati pada rapat Paripurna 7 Juli 2020 lalu.
"Dan Pansus telah melaksanakan tugasnya melakukan pembahasan dan mencermati materi tukar menukar tanah Rs. Annisa. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti menjadi rekomendasi DPRD," kata Suwito.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Pansus V DPRD Kabupaten Blitar, Candra Purnama, SH menyampaikan, bahwa terkait prosedur tukar menukar Barang Milik Daerah (BMD) dilaksanakan dengan tatacara yang diatur dalam Pasal 67 PP No. 27 Tahun 2014 dan Permendagri No. 19 Tahun 2016.
Chandra menyampaikan dalam pembahasan, Pansus V DPRD Kabupaten Blitar memperhatikan dari aspek teknis, aspek ekonomis dan aspek yuridis. Dari aspek tehnis, bahwa tanah milik Pemda dan tanah pengganti sama-sama merupakan tanah pertanian dengan luasan tanah pengganti lebih besar. Dimana tanah kas Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun dengan luas tanah 134 meter persegi yang merupakan tanah pertanian. Sedangkan tanah milik Hj. Sri Muntamah yang berlokasi di Kelurahan Kaweron Kecamatan Talun dengan luas tanah 274 meter persegi yang berupa tanah pertanian.
Sementara dari aspek ekonomis, berdasarkan penilaian dari lembaga appraisal bahwa aset tanah Pemda seluas 134 meter2. Dimana indikasi nilai Rp.363.000 per m2 sehingga nilai total Rp.48.508.000. Sedangkan aset tanah PT. Annisaa Husada yang merupakan tanah pengganti dengan luas 274 meter2 dengan indikasi nilai Rp.305.000 per m2, sehingga nilai total Rp.83.570.000.
Untuk itu dari hasil pembahasan, Pansus V memberikan rekomendasi menyetujui permohonan Sdr. Bupati sesuai surat nomor 031/118/409.204.5/2020 tanggal 25 Juni 2020 sebagai penegasan atas surat no. 031/575/409.204.5/2019 tanggal 22 April 2019 tentang permohonan persetujuan tukar menukar aset tanah. Pansus V juga merekomendasikan pengembangan RS Annisaa hendaknya berbanding lurus dengan program-program sosial ditengah masyarakat. Sehingga dampak dari proses tukar menukar tanah ini secara tidak langsung akan memeberikan efek domino yang baik pada masyarakat.
Selanjutnya berdasarkan laporan hasil pembahasan Pansus V, Pimpinan Rapat Paripurna, Suwito meminta persetujuan Anggota DPRD. Dan seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui
Dalam kesempatan tersebut juga ditetapkan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2021 sebanyak 12 Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Blitar. Dimana sebelumnya telah melalui pembahasan antara Bapemperda dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar.
Rapat Paripurna pagi ini diakhiri dengan pembacaan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi atas tukar menukar tanah Rs. Annisa dan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Perda Kabupaten Blitar tabun 2021.(edy)