Lebih lanjut Sahat M Hasibuan mengatakan, " narkotika jenis sabu, di tankap hari tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 20.00 Wib di Dermaga Pelabuhan Baru Bungus Teluk Kabung Kota Padang tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairud Polda Sumbar atas nama Hen.
Tersangka Hen akan melakukan transaksu narkotika jenis sabu yag di bungkus dalam plastik bening kecil sejumlah 31 paket yang dimasukan kedalam dua buah pepaya dan diletakan disebuah warung kosong yang berada disekitar pelabuhan,”katanya.
Kasus selanjutnya kata Sahat, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekira pukul 20.15 Wib di Dermaga Pelabuhan Perikanan Bungus Teluk Kabung Kota Padang, telah tertangkap tangan oleh personil Subditgakkum Ditpolairut Polda Sumbar tersangka atas nama Buyung yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kotak rokok Sampoerna sejumlah 15 paket kecil.
Para tersangka narkoba akan di kenakan undang – undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahum hinga 20 tahun penjara, ujar Sahat.
Pada hari Rabu, tanggal 7 Oktober 2020 sekira pukul 15 Wib, di Komplek Pelabuhan Perikanan Samudra Bungus Teluk Kabung Kota Padang, Polisi berhasil mengamankan Sarpon yang sudah melawan hukum dengan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik dinas perikanan Provinsi Sumatera Barat dengan cara membawa barang tersebut mengunakan becak motor warna merah dan selanjutnya akan dijual kepengumpulan barang bekas dan besi tua.Tersangka melanggar pasal 362 jo pasal 363 ayat (4) jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, terang Sahat.
Kemudian, kasus tindak pidana yang menggunakan surat-surat yang diduga palsu dalam melaksanakan kegiatan Pelayaran tersangka Toto dan Fachri ditangkap pada hari Senin tanggal 21 September 2020 sekira pukul 07.00 Wib di Perairan Teluk Bayur Kota Padang, sewaktu personil Ditpolairut Polda Sumbar melakukan penyelidikan, telah melakukan pemeriksaan Kapal TB.
Solomon Dolphin yang sedang menggandeng tongkang BG. Jumeirah BAY 2307, dari hasil pemeriksa an ditemukan bahwasanya kapal berlayar dalam keadaan tidak layak melaut karena Ijazah/ Satifikat Nakhoda dan KKN yang diduga palsu, para tersangka melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) hutuf C Undang-undang Republik Indonesia No 17 tahun 2008 tentang pelayaran dan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana, (w)