MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Penggunaan Kop Wakil Bupati Solok Sudah Sesuai Aturan   Baca Post Terbaru Momentum PSU Menentukan Pasaman 5 Tahun Kedepan   Baca Post Terbaru Hadiri Halal Bi Halal Anduriang, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat    Baca Post Terbaru Keberhasilan : Sat Reskrim Polres Blitar Berhasil Amankan Terduga Pelaku Pembacokan Di Wonotirto Kurang Dari 2 x 24    Baca Post Terbaru Bupati Solok Jon Firman Pandu Hadiri Kegiatan "Manjalo Ikan" Di Jorong Lubuak Muaro Nagari Sungai Abu   Baca Post Terbaru Raih IPM 76,43, Wagub Vasko Prioritaskan Pengembangan Kompetensi Guru Di Sumbar   Baca Post Terbaru Titik Terang : Polres Blitar, TNI, Dan BPBD Kab. Blitar Berhasil Evakuasi Korban Tenggelam Di Dam Sungai Berut Jatinom   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Mubes Ikatan Keluarga Kacang (IKKA) Se-Indonesia Tahun 2025   Baca Post Terbaru Wagub Sumbar, Vasko Ruseimy Perkuat Identitas Keminangkabauan Di Bandara Internasional   Baca Post Terbaru Polres Blitar Siagakan Pleton Patroli Dan Pleton Urai Pastikan Arus Lalu Lintas Lancar Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Pembukaan Pulang Basamo PERWATA ke-XIII Tahun 2025   Baca Post Terbaru Bupati Solok Hadiri Reuni "Taragak Basuo" Alumni SMPN 1 Bukit Sundi   Baca Post Terbaru Yota Balad Ucapkan Selamat Datang Ke Perantau IKNAMAS Di Terminal Jati Pariaman   Baca Post Terbaru Tabligh Akbar Bersama Anggota DPD RI Jelita Donal,Yota Balad Bentengi Generasi Muda Kita Dengan Iman Dan Islam   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok H. Candra Naik Motor Hadiri Hari Raya Adat serta Temu Ramah Dengan Masyarakat Aia Dingin   Baca Post Terbaru Wako Dan Wawako Pariaman Berikan Bingkisan Saat Mengunjungi Pos Pengamanan Idul Fitri 1446 H   Baca Post Terbaru Untuk Membahas Sinkronisasi Program Pemerintah Provinsi Dan Daerah Wako Dan Wawako Pariaman Hadiri Open House Di Istana Gubernur Sumbar    Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Penyedia Jasa Transportasi Dan Pengelola Objek Wisata Di Sumbar, Menaati Standar Keselamatan   Baca Post Terbaru Bupati Dan Wakil Bupati Solok Hadiri Halalbihalal Bersama Gubernur Dan Forkopimda Sumbar   Baca Post Terbaru Yota Balad : “Piaman Barayo 2025, “Mari Ramaikan Rayakan Kemenangan, Rayakan Kebersamaan  

Operasi Yustisi, Babinsa Koramil 14 Cimanggu Blusukan Razia Masker di Pasar Cimanggu

Realitakini.com - Cilacap .
Sejumlah Babinsa dari Koramil 14 Cimanggu bersinergi dengan para Bhabinkamtibmas dan instansi terkait menggelar Operasi Yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat. Hal ini dimaksudkan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sekaligus guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Selain razia di jalan raya, mereka yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Cimanggu juga blusukan masuk ke Pasar Senen Desa Cimanggu Kecamatan Cimanggu guna mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan bagi para pedagang dan pengunjungnya, Kamis (12/11/2020)

Danramil 14 Cimanggu Kapten Chb Sutarman, SH membenarkan hal tersebut. Dia telah memerintahkan kepada seluruh Babinsa agar menindaklanjuti perintah dari Komando Atas untuk selalu bersinergi dengan aparat kepolisian, instansi pemerintah, Satgas Covid-19 dan aparat desa setempat untuk secara terus menerus melakukan pengawasan dalam pendisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan ini menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah khususnya yang dilakukan oleh warga. Selain kepada para pengguna jalan, saat ini kita juga masuk ke pasar Cimanggu sekaligus mengedukasi masyarakat tentang betapa pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari paparan virus Corona."Ujarnya.

"Bagi yang membandel dan tetap abai serta tidak mau memakai masker, maka akan diberikan sanksi beragam, mulai dari menyanyikan lagu "Indonesia Raya", menyebutkan kelima sila dari Pancasila, dan merawat kebersihan fasilitas umum seperti menyapu jalanan, serta push up. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran serupa, maka kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tegas berupa denda Rp. 50.000,- sesuai ketentuan Perda Kabupaten Cilacap."Pungkasnya.(r/RK)

Post a Comment

Previous Post Next Post