MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Kuasai Materi dan Tampil Memukau Saat Debat Terbuka, Paslon MODE Layak Jadi Pemimpin Pasaman   Baca Post Terbaru Musrenbang RKPD Sumbar 2026, Gubernur Mahyeldi Minta Seluruh Stakeholder Samakan Persepsi Demi Wujudkan Cita-Cita Pembangunan   Baca Post Terbaru Bupati Asahan Melepas Parade Kafilah MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan    Baca Post Terbaru Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian Tiga Ranperda Pemerintah Kota Padang   Baca Post Terbaru SMSI Trenggalek Kukuhkan Kepengurusan Baru ,SMSI Award, Dorong Sinergi Dewan Dan Media Untuk Rakyat   Baca Post Terbaru Annisa Berkomitmen Perkuat Komunikasi Pemkab Dharmasraya Dengan Pemprov Sumbar    Baca Post Terbaru Lantik Dewan Hakim MTQ ke-56 Tingkat Kabupaten Asahan, Bupati Asahan Berharap Dapat Ciptakan Generasi Muda Yang Cinta Al-Qur'an   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Gelar Malam Pisah Sambut Lanal TB   Baca Post Terbaru Bupati Hendrajoni: Bukan Festival Langkisau 2025 Tapi Bukan Perayaan, Wujud Pelestarian Budaya Dan Pemberdayaan Lokal   Baca Post Terbaru Dukungan Lahir Dari Kepercayaan Ke Vasko Ruseimy Untuk Jadi Pengurus IPSI Sumatera Barat    Baca Post Terbaru Yota Balad :Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029 Bertujuan Agar Kegiatan Yang Dilaksanakan Lebih Efektif Dan Efisien,   Baca Post Terbaru Pulang ke Kampung Halaman, Desrizal di Sambut Hangat Masyarakat Mapattunggul Selatan    Baca Post Terbaru Diikuti Lebih 500 Peserta, Bupati Tanah Datar Cup Race Series Bertabur Bintang    Baca Post Terbaru Aliansi Mahasiswa Labusel Meminta Transparan Penggunaan Dana Desa   Baca Post Terbaru Kabiro Adpim Sumbar Jelaskan Video Kemacetan Di Jalur Lintas Sumatera Yang Viral Di Media Sosial   Baca Post Terbaru Dalam Rangka Meriahkan Hari Jadi Ke - 119 Di Gelar Lomba Dan Pameran Burung Berkicau Wali Kota Blitar Cup IX   Baca Post Terbaru Mesin Partai Gerindra Bekerja Maksimal Memenangkan Paslon MODE di PSU Pasaman    Baca Post Terbaru PSU Pasaman, Anggota DPR RI Lisda Hendra Joni Tekankan Kader Nasdem Menangkan Mara Ondak - Desrizal   Baca Post Terbaru Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Untuk Sosialisasi Ekonomi Biru   Baca Post Terbaru Gubernur Mahyeldi :Cuaca Di Sumbar Akhir-Akhir Ini Tengah Mengalami Anomali.  

32 Pengguna Jalan di Simpang Tanjuang Alam Agam Terjaring Operasi Yustisi

Realitakini.com, Agam.
Sebanyak 32 orang yang melakukan perjalanan di simpang Tanjuang Alam, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, terjaring operasi yustisi akibat tidak memakai masker, Rabu (4/11/2020).

Operasi yustisi ini digelar tim terpadu penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebelumnya tim juga menjaring 60 orang pelanggar protokol kesehatan di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek.

“Sesuai pendataan, pelanggar pada umumnya adalah orang dari luar daerah,” ujar Kapolsek Ampek Angkek Canduang, AKP Purwanta.

Dalam hal ini, tim tidak tebang pilih untuk menegakkan Perda, karena produk hukum ini berlaku kepada siapapun, dalam meningkatkan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan.Namun, katanya, masyarakat yang beraktivitas di pusat keramaian seperti pasar, kesadarannya dalam memakai masker sudah cukup tinggi, yang dibuktikan saat melakukan kunjungan ke Pasar Biaro.

“Di wilayah Polsek Ampek Angkek Canduang ada empat hari pakan, setiap pakan kita masuk ke pasar untuk mengingatkan pengunjung pasar agar selalu disiplin protokol kesehatan,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator lapangan M. Arnis menyebutkan, pelanggar protokol kesehatan ini dikenakan sanksi sesuai yang diatur Perda nomor 6 tahun 2020, sanksi diberikan berupa sanksi sosial atau denda.

“Dari jumlah pelanggar di Simpang Tanjuang Alam, sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum sebanyak 29 orang dan denda 3 orang, masing-masingnya membayar denda Rp100.000,” katanya.

Dijelaskannya, setiap pelanggar protokol kesehatan didata dan datanya diinput dalam sebuah aplikasi, sehingga dapat diketahui apabila orang yang sama masih melakukan pelanggaran.

“Jika orang yang sama kembali melanggar, maka sanksi berikutnya akan berlaku seperti denda dengan nominal lebih besar atau sanksi kurungan,” terangnya. (Anto)

Post a Comment

Previous Post Next Post