MrJazsohanisharma
Baca Post Terbaru Lepas Keberangkatan 308 JCH, Wabup Ahmad Fadly Sampaikan Pesan.    Baca Post Terbaru Wisata Derby Pacu Kuda 2025 Ramaikan Galanggang Bukik Ambacang    Baca Post Terbaru Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pengedar Narkoba Di Koto Besar, Satu Masuk DPO   Baca Post Terbaru Respon Cepat Polsek Pulau Punjung Remaja Asal Medan Yang Hilang Berhasil Ditemukan Dan Dipulangkan Ke Keluarga   Baca Post Terbaru Jaksa Kejati Sumbar Siap Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi Jalan Tol Padang Sicincin Jilid 2   Baca Post Terbaru Tidak Bayar Kontrak Bangunan" Sanjai Fajri" Dibongkar Pemilik Sah   Baca Post Terbaru Wabup Blitar Beky Herdhansah Resmi Menjabat Ketua KONI Kabupaten Blitar Periode 2025–2029"   Baca Post Terbaru Fakultas Teknik UNP Gelas Pemasangan Prostetik Untuk Penyandang Disabilitas   Baca Post Terbaru Bupati dan Wakil Bupati Blitar Dukung Penuh Expo UMKM dan SMSI Blitar Raya Award 2025   Baca Post Terbaru Rektor UNP, Krismadinata, Ph.D.,Pimpin Diskusi Antara UNP Dan BBPPKS   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Gelar Rakor Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat Bersama Ketua MUI Sumbar Dan Seluruh OPD   Baca Post Terbaru Dua Kali Dipanggil Satpol PP Soal Perizinan PT WSR Mangkir   Baca Post Terbaru Mahyeldi Ansharullah Sambut Kedatangan Mendag RI, Budi Santoso Di VIP Bandara BIM   Baca Post Terbaru Vasko Ruseimy: Sinkronisasi Kebijakan Pusat-Daerah Kunci Perlindungan Pekerja Migran Sumbar   Baca Post Terbaru Pemerintah Kabupaten Solok Gelar Wirid Bulanan Di Islamic Center Koto Baru    Baca Post Terbaru Kejati Sumbar Melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion : Mendorong Penyidikan Yang Transparan Dan Akuntabel   Baca Post Terbaru SMSI Blitar Raya Award 2025 Bakal Dimeriahkan New Monata Dan Cak Sodiq   Baca Post Terbaru Warga Berharap Pemda Agam, tidak tutup mata. terhadap Dusun Pilubang, Jorong Pudung, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari,   Baca Post Terbaru Wakil Bupati Solok Serahkan Bantuan Untuk Rumah Tidak Layak Huni Dan Korban Kebakaran   Baca Post Terbaru Polres Blitar Gelar Coaching Clinic Di Ponpes Mambaul Hisan: Edukasi Road Safety   

Tim Terpadu Ikut Turun Tegakkan Perda AKB Di Payakumbuh

Realitakini.com-Payakumbuh 
Tim Satgas Covid-19 Kota Payakumbuh mendapatkan asistensi sekaligus dimonitor oleh Tim Gabungan Terpadu penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Senin (26/10).

Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedy Diantolani, S.Sos, MM, diwakili dua Kabid PPUD Ferdinal, STTP, dan Kabid TUTM Ade Pratama SSTP, MM dan beberapa orang kasi bersama total 27 anggota Tim Gabungan Terpadu, yang terdiri dari  8 TNI Polri, dan sisanya dari Satpol PP, bahkan ada TNI AU dan AL yang ikut.

Wali Kota Riza Falepi diwakili Sekretaris Daerah Rida Ananda memimpin apel di halaman balaikota dan menyampaikan amanah agar peraturan harus terus ditegakkan demi menjaga warga Payakumbuh dari penularan Virus Corona. Selama ini operasi yustisi sudah berjalan selama kurang lebih dua minggu di Payakumbuh.

"Alhamdulillah penegakan aturan selama ini sudah berjalan lancar dan memang kita masih menemukan ada warga pelanggar protokol kesehatan, mereka tak pakai masker saat keluar rumah. Kita berharap asistensi hari ini dapat memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih bandel," kata Sekda Rida.

Sebelumnya, tim terpadu juga sudah turun di Kota Pariaman, Bukittinggi, Padang Panjang, dan Sijunjung. Di Payakumbuh adalah hari ini untuk jadwal mereka turun ikut penegakan Perda AKB, termasuk daerah tetangga Kabupaten Limapuluh Kota.

Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan duo Kabid Tibum Joni Parlin dan Kabid Penegak Perda Ricky Zaindra menyebut untuk operasi yustisi hari ini tim yang turun ke lapangan dibagi dua, ada yang di area Pasar Ibuh dan ada yang di sekitaran Tugu Adipura. Pelanggar yang terjaring didata di aplikasi yang sudah disiapkan oleh Pemprov Sumbar.

"Catatan pelanggar hari ini diinput di aplikasi. Aturannya tetap sama, apabila kedapatan tidak memakai masker maka diberi sanksi administrasi berupa kerja sosial atau membayar denda sebesar Rp. 100ribu. Namun, bila pelanggar yang sama ditemukan sudah 3 kali, maka akan diberi sanksi tindak pidana ringan dituntut ke pengadilan, akan dihukum berupa membayar denda atau kurungan," ujarnya. (Humas)


Post a Comment

Previous Post Next Post