Satpol PP Kota Bogor ,Tindak lanjuti Alfa Mart Tebang Pohon Tampa Izin


Realitakini.com-Bogor
Menindak lanjuti temuan LSM BMH Terkait laporan dan informasi adanya penebangan pohon diareal Alfa Mart diduga tanpa ijin disikapi Satpol PP Kota Bogor.

Agustiansyah,  mengatakan ,”Pihaknya terkait surat dari Disperumkim, kami akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan penyelidikan .

Kami sudah koordinasi dengan Koorwas PPNS, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangan yang ada pada kami di Satpol PP . 

BAP terduga pelaku penebangan tersebut sudah kami laporkan juga , akan dilakukan Sidang Tipiring pada yang bersangkutan menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri," ujar

Agustiansyah.Sementara itu KETUM LSM BMH,Kamis (1/10) menilai sanski TIPIRING tidak sesuai dan amat ringan.

" Gunakan delik khusus atau lex specialist dalam kasus ini dimana UUPPLH ( Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) amat sangat tegas dan tegas.Dimana pasal 97 dan 120 dalam BAB.XV delik formil secara nyata menyatakan ,”pelanggaran penebangan pohon yang dilindungi Perda,tanpa ijin telah ditebang pihak Alfa Mart tersebut artinya ini sanski bukan lagi TIPIRING ( Tindak Pidana Ringan) tapi maksimal 


Post a Comment

Previous Post Next Post

Labels