Satuan lalu lintas ( Satlantas) Polres Pasaman merupakan fungsi Lalu Lintas di jajaran Polres Pasaman yang memiliki peranan untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas ( Kamseltibcar Lantas ), Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menangani kecelakaan Lalu Lintas, Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas ( Dikyasa ) khususnya di wilayah hukum Polres Pasaman.
Kasat Lantas Polres Pasaman AKP B.Mendrofa, SH menyampa ikan pada Realitakini.com dalam pelaksanaan tugas Satlantas Polres Pasaman didukung oleh beberapa Unit diantaranya Unit Laka Lantas, Unit Regident, Unit Turjawali dan Unit Dikyasa. Masing masing Unit bertugas menyelenggarakan fungsi dan peranan sesuai dengan bidang tugas yang diembannya. Senin (12/10/2020)
Untuk menjaga. keamanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar) Lantas di wilayah hukum Polres Pasaman, Satlantas Polres Pasaman melaksanakan berbagai kegiatan kegiatan untuk menekan angka pelanggaran maupun angka kecelakaan lalu lintas di Kab. Pasaman antara lain; dibidang Pre-emtif : melakukan pembuatan dan pemasangan spanduk, baliho, banner, stiker serta brosur yang berisikan himbauan tentang aturan berlalulintas. Di bidang preventif : personil Satlantas hadir untuk menjaga kamseltibcar lantas dengan mengisi Pos pos lalu lintas yang ada sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat, ujar Kasat.
Selain itu di bidang preventif yang mana , personil Satlantas hadir untuk menjaga kamseltibcar lantas dengan mengisi Pos – pos lalu lintas yang ada sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah tengah masyarakat
Sementara di bidang represif, personil Satlantas hadir untuk melakukan penertiban terhadap pengendara/pengemudi kendaraan bermotor yang tidak atau belum melengkapi fisik kendaraan maupun administrasi kendaraannya melalui kegiatan razia baik secara Stationer maupun Hunting System, tutur Kasat B.Mendrofa
Seterusnya, Kasat lantas Polres Pasaman AKP. B. Mendrofa menginformasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pasaman, bahwasanya di Mako Satlantas kami masih menyimpan Barang Bukti kendaraan bermotor baik dari hasil penegakkan hukum Lantas berupa Tilang pada saat Razia surat – surat kendaraan bermotor maupun Barang Bukti kendaraan bermotor dari kejadian Kecelakaan Lalu Lintas ( Laka Lantas ).
Sampai saat ini masih belum diambil oleh sang pemiliknya. Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Satlantas Polres Pasaman, tercatat sejumlah 15 unit sepeda motor yang terparkir di Mako Satlantas Polres Pasaman dengan rincian sbb :
A. BB Sepeda Motor Hasil Razia sebanyak Sembilan yunit kendaraan bermor
B. BB Sepeda Motor Laka Lantas sebanya enam yunit motor
Sesuai dengan data yang kami rincikan diatas, untuk itu kami informasikan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kab. Pasaman apabila pernah berurusan dengan pihak Satlantas Polres Pasaman serta merasa memiliki sepeda motor yang sampai saat ini masih ada di Satlantas.
” Maka silahkan datang ke Mako Satlantas Polres Pasaman dengan menunjukkan bukti kepemilikannya seperti; STNK dan BPKB. Sehingga diharapkan keberadaan Barang Bukti sepeda motor tersebut dapat didistribusikan secara tuntas dan tepat sasaran",tutup Kasat Lantas.( Nurman)