Pelaksanaan monitoring oleh Penyelenggara Zakat Wakaf itu di lakukan bertujuan dalam rangka memberikan bimbingan kepada petugas di KUA yang membidangi tentang zakat dan wakaf.
Dalam kunjungan tersebut kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil Khasi'ah menyampaikan kepada para staf dan penyuluh di Kantor KUA Kecamatan Singkil Utara agar terus mendata dan menginventarisir tanah wakaf yang ada di Wilayah Kecamatan Singkil Utara, dan selain mendata tanah wakaf juga membantu para Nadzir dan Wakif untuk mengarahkan membuat administrasi akta ikrar wakafnya yang selanjutnya akan diproses untuk pembuatan sertifikat tanah wakaf ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil.
"saya harap dokumen -dokumen yang sudah selesai di Kantor KUA sebagai PPAIW agar mengarsipkan kannya supaya jangan hilang, agar dokumen tersebut apabila di butuhkan sewaktu-waktu bisa kita ambil dan pergunakan". Kata Khasi'ah
Kegiatan seperti ini akan terus kita lakukan kepada KUA agar kedepan Administrasi tanah wakaf bisa tertib dan rapi. Sebab tanah wakaf tanpa adminsitasi dan dokumen juga tidak baik. Ucap Khasi'ah (Ris/RK)