"Jika ada oknum ASN terlibat politik praktis atau mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Disebutkan, ASN harus fokus dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing. Dalam menjalankan Tupoksi itu, ASN terus dimonitor dan dievaluasi kinerjanya.
"Bila ada yang terbukti terlibat dalam politik praktis seperti berkampanye untuk memenangkan salah satu pasangan calon kepala daerah, maka kita tidak akan melindungi. Kemudian Bawaslu akan meneruskan temuannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya.
Selanjutnya Mardi meminta agar ASN menjadi pelopor dan contoh yang baik bagi masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid 19.Setiap kantor pemerintah harus menyediakan sarana protokol kesehatan seperti tempat cuci tangan. Kemudian diimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspada terhadap bahaya Covid 19.
Langkah yang dilakukan adalah mematuhi prtokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak. Selain itu masyarakat diminta berolahraga secara teratur, mengkonsumsi makan sehat dan bergizi.
"Kita berharap angka pasien terkonfirmasi positif Covid 19 berkurang dan angka kesembuhan meningkat. Oleh karena itu, mari secara bersama-sama kita konsisten menerapkan protokol kesehatan. Sebab, protokol kesehatan kunci untuk menekan penularan Covid 19," jelasnya. (r/w)