Realitakini.com Tanah Datar -Polres Tanah Datar berikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan yang menjadi barang bukti kasus Laka Lantas atau kasus pelanggaran lainnya untuk segera mengambil kendaraannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo S.I.K.,M.Si melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Nasir mengatakan.
"Kepada Warga yang pernah terlibat kecelakaan dan kasusnya telah selesai, kami imbau untuk segera mengambil barang bukti kendaraan,” terang Kasat Lantas kepada awak media, Minggu (11/10/2020) melalui pesan singkat Watshapp.
Menurut Iptu M. Nasir Tercatat ada 20 unit kendaraan roda dua dengan kondisi rusak berat, yang merupakan barang bukti kecelakaan lalulintas. Dan sebanyak 56 unit kendaraan roda dua merupakan barang bukti yang terjaring dalam razia dengan bermacam pelanggaran. Saat ini kendaraan tersebut belum diambil pemilik ataupun keluarganya.
Iptu Muhammad Nasir juga memastikan, pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis. Dengan catatan memiliki dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB.
"Kami informasikan kembali kepada masyarakat, bagi yang telah melakukan sidang tilang di Pengadilan, sebagai barang bukti (BB) Ranmor yang sudah bertahun-tahun tidak diambil, agar segerah diambil, dibagian BAUR Tilang Sat Lantas Polres Tanah Datar dengan membawa STNK / BPKB," ujarnya
"Begitu juga dengan Barang Bukti (BB) Ranmor, Laka Lantas, dipersilahkan diambil di Bagian Unit Laka Lantas Polres Tanah Datar, dengan membawa surat pendukung seperti STNK/BPKB," Pungkas M. Nasir.(rel)