Penyegelan dilakukan karna pemilik usaha tidak menerapkan Protokol Kesehatan kepada pengunjungnya, sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) nomor 6 tahun 2020.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik melalui KBO Sat Reskrim Ipda. Herwin, SH yang ikut mendampingi penyegelan tersebut mengatakan penyegelan tersebut dilakukan setelah Tim Ops Yustisi melakukan penyelidikan dan menemukan pelanggaran Protokol Kesehatan oleh pemilik usaha pada Sabtu 12/06.
Selanjutnya ucap Akp. Allan, personil Sat Reskrim melakukan pemanggilan dan pemeriksaaan terhadap pemilik usaha tersebut, selesai pemeriksaan terkait pelanggaran Protokol Kesehatan yang dilakukan oleh Pemilik usaha tersebut, berkas kita serahkan kepada penyidik PPNS dari Satpol PP Kota Bukittinggi untuk langkah hukum selanjutnya.
“Senin 14/06 kita lakukan pendampingan penyegelan yang dilakukan Penyidik PPNS Sat Pol PP, terkait sanksi yang di berikan kepada pelaku usaha tersebut yakni penutupan tempat usaha selama 1 X 24 jam, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, Sik”.
Juliana