Pengerjaan jalan alternatif pondok Kapur - Muaro Kalaban, sesuai jadwal perencanaan Dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (bappenas) akan dilaksanakan pada tahun 2021 mendatang. untuk itu, Pemko Sawahlunto harus mempersiapkan segala sesuatunya yang diperlukan dan dibutuhkan untuk menunjang lancarnya rencana pembangunan tersebut.
Demikian Wakil Walikota Sawahlunto, Zohirin Sayuti saat rapat terbatas dengan sejumlah kepala OPD (organisasi perangkat daerah) terkait, rabu (23/9) di Balaikota.
Wawako Zohirin Sayuti meminta jajaran pemerintahannya, untuk dapat lebih serius dan optimal dalam melakukan segala sesuatu persiapannya. hal ini memang sangat diperlukan karena wawako tentunya tak ingin kejadian dulu terulang kembali. karenanya, tentulah cukup bijak dan arif apabila pihak Pemko Sawahlunto saat ini, tidak akan mengambil contoh dari kebijakan yang keliru pada pelaksanaan sebelumnya.
"Kesempatan dibantu pembangunan oleh pemerintah pusat ini, apalagi kalau dalam pembangunan jalan alternatif pondok Kapur - Muaro Kalaban ini anggarannya mencapai 40 miliar, itu sangat berharga. karena itu jangan sampai kesempatan itu lepas," urai Wawako Zohirin Sayuti mengingatkan agar jangan sampai jajarannya bekerja tidak optimal atau hanya berdasarkan abs (asal bapak senang).pada pihak lainnya, beberapa waktu lalu penandatanganan nota kesepahaman bersama, antara pemerintah daerah Kota Sawahlunto dengan kerapatan adat nagari silungkang, tentang pembangunan jalan tembus pondok kapur - muaro kalaban yang telah dilakukan di rumdis wako (5/8) lalu.
Bagi kita, sebagai warga Silungkang tentunya akan selalu mendukung yang namanya gerak langkah pembangunan, untuk kemajuan kota kita Sawahlunto.
hanya saja, seperti yang diungkap oleh Wawako Zohirin agar secepatnya menyelesikan hal hal yang berkaitan dengn pembangunan tersebut, memberi pesan bagi kita agar OPD terkait bekerja secara profesional dan jangan sampai terjadi laporan abs ( asal bapak senang).
Dari kesepakatan atau kesepahaman dalam bentuk nota yang telah dibuat dan ditanda tangani para pihak, bagi kita justru melihatnya seperti "bermain main" atau dikerjakan tidak dengan sepenuh hati. salah satu contohnya, nota dibuat dan ditanda tangani, sementara pemilik ulayat dijadikan sebagai saksi (5/8).
Kalau manjapuik nan tatingga, artinya pembangunan jalan ini dahulunya tidak melibatkan pemilik ulayat dan saat itu terhenti, karena timbulnya pergerakan oleh pemuda gajah tongga koto piliang, silungkang-padang sibusuak terhadap Pemko Sawahlunto saat itu, sehingga terhentilah pekerjaan tersebut hingga saat ini.
Dan kalau sekarang, tabiat atau tata cara yang hampir mirip dengan cara cara lama yang dilakukan atau hanya dengan melibatkan segelintir pihak namun seolah melibatkan memakai lembaga. niat baik kita untuk membangunnya, pasti akan kembali menemui jalan buntu. karena, pemilik ulayat pada lokasi ini adalah ulayat kaum dalam suku atau jelasnya, bukan lah milik nagari. sehingga tidak bisa diputuskan secara sepihak oleh beberapa kaum apa lagi pihak kerapatan, karena bukanlah milik nagari atau kerapatan.
Dan yang sangat terang benderang persoalan ini dikerjakan secara asal, adalah diantara dua (2) kaum yang ikut menandatangani nota tersebut, ternyata kaum yang mewakili kamarruzaman, justru tidak memiliki harta ulayat di lokasi yang dibuat nota kesepahaman bersama tersebut.
Langkah terbaik, kerapatan adat harus melakukan terlebih dahulu duduk bersama, utamanya dengan para kaum pemilik ulayat. dan lihat sejarah, sebab apa terhentinya proyek pembangunan ini. karena, kerapatan hanya bisa sebatas menjembatani antara pemilik ulayat dengan pihak pemko. lebih dari itu, tentunya tidak akan bisa dilakukan apa lagi sampai membuat kesepakatan tanpa melibatkan pemilik ulayat secara keseluruhan (kesepakatan tentunya tidak bisa diwakilkan).
Kalau tidak tahu, ada baiknya bertanya kepada yang tahu dan jangan sampai bertanya kepada orang yang sok mengetahui, pungkas zohirin. (an)